KKB Papua Resmi Ditetapkan Jadi Organisasi Teroris, Penindakan akan Libatkan Densus 88 Antiteror
Densus 88 Antiteror akan dilibatkan menumpas KKB Papua yang ditetapkan sebagai organisasi teroris oleh pemerintah
POSBELITUNG.CO, JAKARTA -- Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua kini dilabel sebagai organisasi teroris oleh pemerintah.
Setelah ditetapkan sebagai organisasi teroris penumpasannya akan dilakukan semakin tegas lagi.
Penumpasan KKB Papua akan melibatkan langsung Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri dalam kegiatan operasinya.
Asisten Operasi Kapolri Inspektur Jenderal Imam Sugianto menyatakan pihaknya tengah melakukan rapat dengan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) untuk menentukan sikap terkait keputusan tersebut.
"Ini kan kita rapatkan, saya juga sedang rapat ke KSP. Nah nanti, arahan Pak Kapolri bagaimana, pelibatan Densus," kata Imam kepada wartawan, Kamis (29/4/2021).
Ia menyatakan nantinya Densus 88 Antiteror Polri bakal terlibat dalam giat operasi di Papua yang selama ini dilakukan Satgas Nemangkawi dan personel TNI.
"Artinya kalau sudah ditetapkan gitu, Densus nanti harus kita ikutkan membantu. Paling tidak memetakan, segala macam itu," ujar dia.
Hingga saat ini, kata Imam, pihaknya masih menunggu keputusan dari kementerian terkait untuk menindaklanjuti keputusan itu.
Termasuk teknis pola penegakan hukum di lapangan.
"Yang penting, kita tunggu dulu, kan baru kebijakan Pak Menko yang umumkan. Pemerintah sudah tetapkan itu, sekarang kan Kementerian Lembaga terkait akan mengkonsolidasi dan merapatkan itu," pungkas dia.
Sebelumnya, Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai organisasi teroris.
Mahfud mengatakan keputusan pemerintah tersebut sejalan dengan pandangan yang dikemukakan oleh Ketua MPR, Pimpinan BIN, Pimpinan Polri, Pimpinan TNI.
Selain itu keputusan tersebut, kata Mahfud, juga sejalan dengan fakta banyaknya tokoh masyarakat, tokoh adat, Pemerintah Daerah, dan DPRD Papua datang kepada pemerintah khususnya Kemenko Polhukam untuk menangani tindak-tindak kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua.
Pemerintah, kata Mahfud, menyatakan mereka yang melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal secara masif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Mahfud menjelaskan definisi teroris berdasarkan UU tersebut adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/densus-88_20180518_121119.jpg)