Awas, Pendukung KKB Papua di Media Sosial Bisa Ditangkap Densus 88

Pendukung atau simpatisan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua di media sosial bisa ditangkap Densus 88.

Editor: Fitriadi
TribunVideo
Pimpinan KKB Egianus Kogoya memberikan pernyataan setelah melakukan penyerangan pada Kamis (7/3/2019). 

POSBELITUNG.CO - Pendukung atau simpatisan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua di media sosial bisa ditangkap Densus 88.

Ini bisa terjadi setelah KKB Papua resmi dilabeli pemerintah sebagai kelompok teroris.

Pasca KKB di Papua ditetapkan sebagai kelompok teror, penindakan terhadap kelompok yang sering berbuat onar itu menjadi kewenangan Densus 88 Antiteror.

Peneliti terorisme UI, Ridlwan Habib menjelaskan dengan adanya label teroris pada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), pemerintah bisa menangkap pendukung di media sosial.

Sebelumnya, ia menilai ada tiga konsekuensi setelah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua dinyatakan sebagai organisasi teroris oleh pemerintah, Kamis (29/4/2021).

Pertama, kata dia, ujung tombak penanganan adalah Polri dalam hal ini adalah Densus 88.

Selain itu, kata dia, para pelaku dihukum menggunakan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018.

Dalam operasi penegakan hukum terhadap terorisme, kata Ridlwan, Polri bisa meminta bantuan TNI, bahkan pasukan khusus TNI.

"Namun perlu segera ada Perpres TNI mengatasi terorisme sebagai payung hukum dan bisa segera ditandatangani oleh Presiden Jokowi," kata Ridlwan ketika dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (30/4/2021).

Konsekuensi kedua, kata dia, adalah penyebutan secara spesifik kelompok terorisme di Papua berdasarkan pimpinan mereka.

"Jangan sampai salah menyebut sebagai kelompok teroris Papua karena akan membuat marah warga Papua lain yang tidak mendukung. Sebut saja nama kelompoknya misalnya kelompok teroris Lekagak Telenggen , kelompok teroris Goliat Tabuni, kelompok teroris Kely Kwalik, dan seterusnya," kata Ridlwan yang merupakan alumni S2 Intelijen UI tersebut.

Konsekuensi ketiga, kata dia, Densus 88 bisa menangkap siapa saja yang setuju, atau mendukung aksi bersenjata di Papua.

Baca juga: KontraS Sebutkan Sejumlah Implikasi Buruk Pelabelan Teroris pada KKB di Papua

Termasuk, kata dia, mereka yang mendukung di medsos.

"Misalnya Veronika Koman selama ini mendukung KKB di Twitter, bisa ditangkap atas dugaan terorisme sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018," kata Ridlwan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved