Pria Ajak Masyarakat Mudik Ramai-ramai Ternyata Mantan Wakil Ketua FPI Aceh
Pria yang ajak masyarakat untuk melawan kebijakan larangan mudik Pemerintah ternyata mantan Wakil Ketua FPI Aceh.
POSBELITUNG.CO, ACEH - Pria yang ajak masyarakat untuk melawan kebijakan larangan mudik Pemerintah ternyata mantan Wakil Ketua FPI Aceh.
Pria itu berinisial WHD, warga Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.
Kini WHD sudah diamankan di Polda Aceh.
Setelah videonya beredar di media sosial, pria tersebut akhirnya ditangkap polisi.
Dikutip dari Serambinews, pria itu ditangkap oleh petugas Polda Aceh pada Minggu (9/5/2021).
"Benar, telah kami amankan seorang terduga pelaku berinisial WHD, yang merupakan pemilik video provokatif," sebut Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, dalam keterangan singkatnya, Senin (10/5/2021).
Baca juga --> Dilarang Mudik, Pria Asal Aceh Ini Malah Viral Setelah Video Ajakan Ramai-ramai Mudik Beredar
Diketahui, di media sosial beredar sebuah video seorang pria yang mengajak masyarakat untuk tidak mematuhi larangan mudik pemerintah.
Pria itu merekam ucapannya dari dalam mobil.
Dalam video tersebut, pria itu mengajak masyarakat untuk menerobos penyekatan-penyekatan mudik yang dilakukan oleh aparat keamanan.
"Kepada saudara-saudaraku semua yang sedang mudik. Dimanapun antum berapa, terus mudik, harus bersama-sama."
"Ramaikan di tempat penyekatan-penyekatan, lawan, terobos mereka," kata pria sebagaimana dikutip dari video yang viral.
Lebih lanjut, pria yang juga tidak mengenakan masker itu mengajak masyarakat untuk bertemu dengan orang tua dan keluarga secara langsung.
Tidak hanya mengajak melawan larangan mudik, pria itu juga menyebut pemerintah sebagai rezim setan iblis.

Winardy menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan terhadap pemilik konten video pada akun media sosial Instagram 'cetul.22'.
Video tersebut juga sudah diunggah oleh 1 (satu) akun Facebook atas nama Zakarya Alhanafi pada tanggal 8 Mei 2021 yang bermuatan ujaran kebencian dan/atau SARA terhadap aturan pemerintah.
Dalam video tersebut, berisi rekaman seorang pria yang mengenakan sorban sedang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mudik dan mengajak warga untuk menerobos titik-titik penyekatan mudik yang ada.
"Setelah kami telusuri, ternyata pria bersorban tersebut adalah WHD dan langsung kami diamankan," terangnya.
Terduga pelaku beserta barang bukti saat ini sudah ditahan di Polda Aceh guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kepada terduga pelaku akan disangkakan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," pungkasnya. (Tribunnews.com/Daryono) (Serambinews/Subur Dani)