Setelah Kisruh, Pimpinan KPK Jamin 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Tidak Dipecat, Tapi Tunggu Ini

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron akan berkoordinasi lagi dengan Kemenpan RB dan BKN terkait nasib 75 tak lolos TWK

Editor: Hendra
(Dokumentasi/Biro Humas KPK)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Selasa (18/8/2020). 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA, -  Setelah kisruh soal tes wawasan kebangsaan (TWK) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk alih status jadi ASN, akhirnya 75 pegawai yang tak lolos akan tetap dipertahankan.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.

Ghufron mengatakan MK juga telah memutus uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Salah satu poinnya adalah alih status kepegawaian di KPK tak boleh merugikan para pegawai yang sebelumnya telah mengabdi di lembaga antirasuah tersebut.

Baca Berita Lainnya:

Sejoli Tertangkap Basah saat Ngamar, Ngaku Calon Suami Kelelahan Puasa, Siang Hari Kepergok Berduaan

Israel Bukan Negara, Pemimpin Iran: Tapi Gembong Teroris Dunia, Tiga Negara Arab Inilah Pendukungnya

Karena itu ia mengatakan KPK akan menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut proses peralihan status menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh merugikan hak pegawai.

"Sehingga perlu saya tegaskan tidak seorang pun pegawai KPK yang diberhentikan, dan kami akan perjuangkan agar proses peralihan pegawai KPK ke ASN ini sesuai penegasan MK," kata Ghufron sebagaimana dikutip dari Antara, Minggu (9/5/2021).

Ia menyatakan proses alih status tersebut dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan mulai dari Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu juga berdasarkan PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN serta Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

"Bahwa pada tanggal 4 Mei 2021, MK telah memutuskan JR (judicial review) UU 19/19 yang salah satu pokoknya menyatakan bahwa peralihan pegawai KPK menjadi ASN adalah secara hukum berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 dan apa pun prosesnya tidak boleh merugikan pegawai," ujar Ghufron.

Baca Berita Lainnya:

OPM Marah Benny Wenda Klaim jadi Presiden Papua, Tak Malu Berkhianat, Ternyata Jadi Warga Inggris

Anak Pengusaha Kaya Tabrak Polisi hingga Terpental, Bawa Mobil VW tak Punya SIM, Pelaku Ditangkap

"Kami akan menaati putusan MK dan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kemenpan-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) dan BKN (Badan Kepegawaian Negara) mengenai tindak lanjut hasil TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) menghasilkan pegawai yang MS (memenuhi syarat) dan TMS (tidak memenuhi syarat)," lanjut dia.

Sebelumnya, beredar potongan surat yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri tanpa tanggal perihal penonaktifan 75 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

KPK menyayangkan beredarnya potongan surat tersebut dan akan mengecek keabsahannya.

"Kami akan melakukan pengecekan keabsahan potongan surat tanpa tanggal dan cap kedinasan yang beredar tersebut," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Sementara itu Hasil TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK telah diumumkan pada Rabu (5/5/2021).

Adapun yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 1.274 orang, tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan pegawai yang tidak hadir wawancara sebanyak dua orang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pimpinan KPK Pastikan Tak Ada Pegawai yang Diberhentikan karena Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved