Gaya Kontroversi Wahid Gubernur Riau Sebelum Ditangkap KPK, Kendaraan Perusahaan Wajib Pelat BM
Dia ditangkap dalam operasi senyap dan dibenarkan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Senin (3/11/2025).
Ringkasan Berita:
- KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OT) dan menjaring Gubernur Riau Abdul Wahid
 - Wahid ditangkap terkait operasi yang juga menjerat pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.
 - Sebelumnya Wahid pernah mewajibkan kendaraan usaha wajib terdaftar di Provinsi Riau dan pakai Plat BM
 
POSBELITUNG.CO - Sebelum kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Riau Abdul Wahid sudah jadi sorotan.
Dia ditangkap dalam operasi senyap dan dibenarkan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Senin (3/11/2025).
"Salah satunya [Abdul Wahid]," kata Fitroh kepada wartawan, Senin petang.
Belum diketahui terkait tindak pidana korupsi yang menyeret Wahid.
Kuat dugaan berhubungan dengan kasus yang menjerat pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap, ada 10 orang yang diamankan, sebagian besar merupakan penyelenggara negara.
"Benar, ada kegiatan tangkap tangan yang KPK lakukan di wilayah Provinsi Riau.
Saat ini atau sampai dengan saat ini ada sekitar sejumlah 10 orang yang diamankan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin petang.
"Dari 10 orang tersebut, pihak-pihak yang diamankan dari pihak-pihak penyelenggara negara," tambahnya.
Kesepuluh orang yang terjaring OTT KPK tersebut saat ini masih berada di Riau untuk menjalani pemeriksaan awal.
Rencananya, mereka akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selasa (4/11/2025).
"Belum, saat ini masih di lokasi. Jadi rencana tim akan membawa ke gedung KPK Merah Putih, kemungkinan dijadwalkan besok," ucap Budi.
Budi juga menjelaskan soal barang bukti yang diamankan, di antaranya adalah sejumlah uang, tetapi jumlah pastinya masih belum terungkap.
"Tentunya ada sejumlah uang juga ya, nanti kami akan update soal itu," lanjutnya.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah dinaikkan statusnya menjadi tersangka atau dilepaskan.
| KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan dari Tersangka Kasus Proyek e-KTP | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Saut Situmorang Sindir KPK Takut Usut Kasus Korupsi Proyek Whoosh Rp100 Triliun | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Nasib Harta Sandra Dewi yang Disita Imbas Kasus Korupsi Harvey Moeis, Terungkap Fakta Terbaru | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Terungkap Alasan 88 Tas Mewah Milik Sandra Dewi di Sita, Ditemukan Aliran Dana | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Marwan Eks Kepala DLHK Bangka Belitung Curhat ke Presiden Prabowo Usai Vonis Bebas Dibatalkan MA | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.