Profil Tokoh

Profil Indriyanto Seno, Mantan Pengacara Soeharto, Dilaporkan ke Dewas KPK Karena Etika Kurang Baik

Mantan Kabareskrim Susno Duadji menyebut Indriyanto sebagai pengacara dua pemegang saham pengendali Bank Century, Hesham al Warraq dan Rafat Ali Rizvi

Tayang:
Editor: Hendra
KOMPAS.com
Anggota Dewan Pengawas KPK, Indriyanto Seno Adjie 

POSBELITUNG.CO,-- Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Indriyanto Seno Adjie dilaporkan oleh 75 pegawai KPK ke Dewan Pengawas KPK.

Para pelapor 75 orang ini merupakan pegawai KPK yang dinonaktifkan oleh pimpinan KPK karena tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

Diketahui pegawai KPK statusnya dialihkan sebagai ASN. Mereka diharuskan untuk ikut TWK yang merupakan salah satu syaratnya.

Indriyanto yang merupakan anggota Dewas KPK dilaporkan karena diduga melanggar kode etik.

"Hari ini kami mau melaporkan salah satu anggota Dewas Prof ISA (Indriyanto Seno Adjie) melanggar kode etik," ucap perwakilan para pegawai, Sujanarko, di kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021), dilansir Tribunnews.

Pelaporan tersebut, kata Sujanarko, dilayangkan karena Indriyanto dinilai memihak pimpinan KPK terkait polemik hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Indriyanto diketahui hadir dalam rapat keputusan dan konferensi pers yang digelar pimpinan KPK pada 5 Mei 2021.

Padahal, ia selaku anggota dewas seharusnya menjalankan fungsi pengawasan.

Profil Indriyanto Seno Adjie

Mengutip Tribunnews, Indriyanto Seno Adjie resmi dilantik menjadi anggota Dewas KPK oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (28/4/2021).

Ia menggantikan Mantan Hakim Agung, Artidjo Alkostar, yang meninggal pada 28 Februari.

"Kesatu mengangkat Indriyanto Seno Adji sebagai Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi pengganti antar waktu sisa masa jabatan tahun 2019-2023," bunyi Keppres Nomor 73P tahun 2021 yang diterbitkan 28 April 2021.

Dilansir Tribunnews, Indriyanto pernah menjabat sebagai Plt Wakil Ketua KPK pada 2015.

Indriyanto, bersama Taufiqurahman Ruki dan Johan Budi, ditunjuk menjadi Plt Pimpinan KPK oleh Presiden Jokowi.

Plt Pimpinan KPK, Johan Budi bersama Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji mengadakan konferensi pers di kantor KPK Jakarta terkait penetapan tersangka Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, Kamis (15/10/2015). KPK menetapkan Rio Capella sebagai tersangka terkait penanganan perkara bantuan sosial dan bagi hasil di Kejati Sumut dan Kejagung. Rio terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Plt Pimpinan KPK, Johan Budi bersama Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji mengadakan konferensi pers di kantor KPK Jakarta terkait penetapan tersangka Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, Kamis (15/10/2015). KPK menetapkan Rio Capella sebagai tersangka terkait penanganan perkara bantuan sosial dan bagi hasil di Kejati Sumut dan Kejagung. Rio terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Saya tunjuk saudara Taufiqurahman Ruki, Indriyanto Seno Adjie, dan Johan Budi sebagai Plt Pimpinan KPK," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu(18/2/2015).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved