CPNS 2021
Simak Inilah Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Lengkap dengan Formasi dan Ketentuannya
Untuk formasi CPNS daerah ada 1.191.718 orang, dengan rincian guru PPPK ada 1.022.616, PPPK non guru ada 70.008 dan CPNS ada 119.094 orang
POSBELITUNG.CO, -- Bagi yang ingin melamar atau mendaftar CPNS dan PPPK 20221 segera mempersiapkan berkasnya.
Tapi sebelum mendaftar ketahui dulu jadwal serta formasi CPNS dan PPPK tahun 2021.
Kebutuhan ASN di tahun 2021 ini sebanyak 1.275.384 orang.
Itu termasuk kebutuhan untuk PPPK Guru dan non-Guru.
Adapun jumlah formasi yang dibutuhkan adalah 1.275.387 orang, dengan CPNS Pemerintah Pusat 83.669 orang.
Sementara untuk formasi CPNS daerah ada 1.191.718 orang, dengan rincian guru PPPK ada 1.022.616, PPPK non guru ada 70.008 dan CPNS ada 119.094 orang.
Pada akun Instagram resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di @kemenpanrb, telah dibagikan daftar formasi terbanyak CPNS 2021.
Sementara, Badan Kepegawaian Negara (BKN) berencana akan mulai membuka seleksi CPNS dan PPPK pada 31 Mei 2021 mendatang.
Informasi tersebut bersumber dari dokumen bahan paparan Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari.
Simak jadwal penting dan daftar formasi terbanyak CPNS dan PPPK tahun 2021 berikut.
Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021
- Pengumuman Seleksi: 30 Mei - 13 Juni 2021
- Pendaftaran Seleksi: 31 Mei - 21 Juni 2021
- Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasilnya: 1 Juni - 30 Juni 2021
- Masa sanggah: 1 Juli - 11 Juli 2021
- Pelaksanaan SKDCPNS (CAT BKN): Juli - September 2021
- SeleksiKompetensiPPPK Non Guru (CAT BKN): Juli - September 2021 (setelahSKD CPNS selesaidi masing-masing lokasi)
- Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud)
Tes 1: Agustus 2021
Tes 2: Oktober 2021
Tes 3: Desember 2021
- Pelaksanaan SKBCPNS: September - Oktober2021
- Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah: November 2021
- Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK: Desember2021
Formasi CPNS 2021 terbanyak di Instansi Pusat
- Penjaga Tahanan
- Analisis Perkara Peradilan
- Pemeriksa
- Analisis Hukum Pertanahan
- Perawat
Formasi CPNS 2021 terbanyak di Tingkat Provinsi
1. Kesehatan
- Perawat
- Dokter
- Asisten Apoteker
- Perekam Medis
- Bidan
2. Teknis
- Polisi Kehutanan
- Pengelola Keuangan
- Pranata Komputer
- Pengelola Perpustakaan
- Penyuluh Pertanian
Formasi CPNS 2021 terbanyak di Tingkat Kabupaten/Kota
1. Kesehatan
- Perawat
- Bidan
- Dokter
- Apoteker
- Pranata Laboratorium Kesehatan
2. Teknis
- Auditor
- Penyuluh Pertanian
- Pengelola Keuangan
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
- Polisi Pamong Praja
Formasi PPPK 2021 Terbanyak di Instansi Pusat
- Penyuluh KB
- Penyuluh Perikanan
- Penyuluh Kehutanan
- Perawat
- Perencana
Formasi PPPK 2021 Terbanyak di Tingkat Provinsi
1. Guru
- Guru BK
- Guru TIK
- Guru Matematika
- Guru Penjasorkes
- Guru Seni Budaya
2. Teknis
- Pranata Komputer
- Teknik Jalan dan Jembatan
- Instruktur
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
- Penyuluh Kehutanan
3. Kesehatan
- Perawat
- Asisten Apoteker
- Pranata Laboratorium Kesehatan
- Apoteker
- Bidan
Formasi PPPK 2021 Terbanyak di Tingkat Kabupaten/Kota
1. Guru
- Guru Kelas
- Guru Penjasorkes
- Guru BK
- Guru TIK
- Guru Agama Islam
2. Teknis
- Penyuluh Pertanian
- Arsiparis
- Pranata Komputer
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
- Pamong Belajar
3. Kesehatan
- Perawat
- Bidan
- Pranata Laboratorium Kesehatan
- Perekam Medis
- Asisten Apoteker
Ketentuan Umum PPPK
1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
3. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI
• tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
5. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
6. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku
7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
8. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan
9. Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.
• Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :
a. Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah
b. Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta / Lembaga swadaya nonPemerintah / Yayasan
• Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit
Ketentuan Umum CPNS:
1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi40 tahun saat pelamaran:
• Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
• Dokter Pendidik Klinis
• Dosen, Penelitidan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)
3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI
• tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajuritTNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
10.Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.
(Tribunnews.com/Widya)
Update Berita Pendaftaran CPNS tahun Ini, KLIk LINK: CPNS 2021
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadwal Seleksi dan Formasi Terbanyak CPNS PPPK 2021: dari Tingkat Kabupaten Hingga Instansi Pusat,