Diduga Penyalahgunaan Obat

Temukan 4.200 Butir Obat, Satpol PP Belitung Timur Bakal Ambil Tindakan Ini

Dalam penggerebekan di Kecamatan Gantung, Belitung Timur, aparat menemukan ribuan pil obat yang diduga bakal disalahgunakan.

Penulis: Bryan Bimantoro | Editor: M Ismunadi
posbelitung.co/Suharli
Hendo (berjaket ungu, hadap belakang) saat diamankan di Kantor Satpol PP Belitung Timur beserta barang buktinya, Kamis (27/5/2021). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP Belitung, Satpol PP Belitung Timur, dan BNNK Belitung menggerebek seorang lelaki bernama Hendo Maretno (32) di kediamannya di Desa Jangkar Asam, Gantung, Kamis (27/5/2021).

Dia digerebek karena sudah menjadi target operasi dalam kasus penyalahgunaan obat batuk dalam jumlah besar.

Kasi Opsdal dan Tibum Satpol PP Belitung Timur Nazirwan mengatakan dari penggerebekan tersebut ditemukan 4.200 butir Mextril, empat dus minuman energi pencampur, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 741 ribu.

"Jumlah sebesar itu berarti ini luar biasa besar penjualan secara bebas. Kami akan dalami kembali. Kami akan koordinasi ke Polres Beltim terkait penindaklanjutan kasus ini," kata Nazirwan kepada wartawan, Kamis.

Baca juga: BREAKING NEWS Tim Gabungan Amankan Pemilik Ribuan Butir Obat Bebas Terbatas di Gantung

Tim gabungan saat mengamankan HM di kediamannya di Desa Jangkar Asam, Kecamatan Gantung, Belitung Timur. Kamis (27/5/2021).
Tim gabungan saat mengamankan HM di kediamannya di Desa Jangkar Asam, Kecamatan Gantung, Belitung Timur. Kamis (27/5/2021). (Posbelitung.co/suharli)

Dia mengatakan dalam instruksi gubernur memang tidak mengatur tentang sanksi soal masalah terkait penyalahgunaan obat batuk ini, hanya diberikan pembinaan. Namun, setelah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Beltim AKP Deddy Nuary bisa ditindaklanjuti dengan pengenaan perbuatan melanggar undang-undang.

"Kami ingin beri efek jera terhadap pelaku dan kepada orang-orang di luar sana yang masih berkeliaran menyalahgunakan obat ini agar segera berhenti. Tak boleh sembarangan menjual barang ini, ada aturan legalnya," ujar Nazirwan. (Posbelitung.co/Bryan Bimantoro)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved