Berita Belitug
5.000 Hektare Lahan di Belitung Rusak, Tambang Timah Ilegal Penyebabnya
Kerusakan lingkungan di Belitung, sering ditemukan pada tempat tertentu, seperti kawasan hutan. Faktor kerusakan lingkungan
Penulis: Disa Aryandi |
POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Kerusakan lingkungan di Belitung, sering ditemukan pada tempat tertentu, seperti kawasan hutan. Faktor kerusakan lingkungan itu, rata - rata terjadi karena pertambangan timah ilegal, apalagi saat ini, harga timah melambung tinggi.
Terdata ada sekitar 5.000 hektare kerusakan lingkungan di Belitung dan 60 persen pada data tersebut, akibat pertambangan ilegal. Ada yang menambang di daerah aliran sungai (DAS), ada menambang pada kawasan hutan dan ada penambangan di daerah terlarang lainnya.
"Itu data yang ada di kami, dan diluar dari area IUP (izin usaha pertambangan) resmi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Belitung Edi Usdianto, Kamis (3/6/2021) pada Acara Dialog Ruang Kita Pos Belitung.
Paling banyak kerusakan lingkungan itu terjadi di Kecamatan Membalong, kedua di Kecamatan Sijuk, dan ketiga di Kecamatan Badau. Paling sedikit kerusakan lingkungan itu terjadi di Kecamatan Tanjungpandan.
"Kalau untuk di Pulau - Pulau, seperti Selat Nasik tidak ada. Rata - rata kerusakan lingkungan itu karena pertambangan timah ilegal. Apalagi sekarang harga timah tinggi sekarang ini, itu menjadi salah satu pemicu," ujarnya.
Penambangan timah ilegal ini, kata dia, biasa ditemukan pada kawasan hutan dan daerah tentu yang dilarang. Namun menjadi alasan penambang, biasa ditemukan 'urusan perut'.
"Itu yang biasa menjadi alasan. Nah kalau dari pantauan kami sekarang ini, paling banyak di aliran sungai Pilang dan area Desa Juru Seberang. Itu sudah terjadi kerusakan lingkungan cukup parah, dan kami sudah beberapa kali ke lokasi, tapi tetap saja," ucapnya.
Selama ini, lanjut dia, petugas dilapangan sering menemukan penambangan timah ilegal tersebut sedang beroperasi. Apabila menemukan penambang ilegal, petugas langsung melakukan tindakan persuasif terlebih dahulu.
Tidak jarang petugas langsung melakukan penyetopan terhadap aktivitas tersebut, dan melakukan koordinasi dengan Kepala Desa setempat, hingga dibawa ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung.
"Sambil kami berkoordinasi dengan instansi terkait. Tetap tidak ada toleransi, kami tindak, dan setelah itu area tersebut kami pantau," jelasnya.
Tidak dipungkiri, kata Edi Usdianto, dibalik pertambangan ilegal tersebut terdapat oknum aparat atau pemilik modal menjadi 'backing'. Itu sudah beberapa kali ditemukan, hanya saja tidak menyampaikan persoalan tersebut secara langsung.
"Itu pernah kami alami, tambang nya punya oknum, tapi tidak langsung bilang kepada kami, tetapi melalui seseorang. Kalau itu berada di kawasan terlarang, tetap tidak ada toleransi dan kalau berada dikawasan hutan, kami akan koordinasi dengan kawan - kawan kehutanan," jelasnya.
Baru - baru ini, menurut dia, mereka sudah pernah berkoordinasi dengan lembaga adat melayu Belitong untuk mengatasi persoalan tambang timah ilegal berada dikawasan atau mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Ia memilih berkoordinasi ke lembaga adat ini, agar timah tersebut menjadi tidak memiliki kadar. Hanya saja, sejauh ini belum ada alternatif pekerjaan baru untuk para penambang, mengingat Pandemi Covid-19.
"Kemudian penanganan nya juga harus bersama - sama, duduk satu meja, Pemerintah dengan penegak hukum maupun instansi terkait," kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20210603-tambang-ilegal-di-pantai-pesisir-teluk-dalam.jpg)