Virus Corona

Ini Daftar Daerah di Jawa dan Bali yang Diberlakukan PPKM Darurat Mulai 3 Juli, Berikut Aturannya

Daerah yang diberlukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali mulai Sabtu, 3 Juli telah diatur untuk menutup sebagian kegiatan umum, berikut ini rinciannya

Penulis: Hendra | Editor: Hendra
(KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL)
Ilustrasi virus corona di Indonesia (Shutterstock) 

POSBELITUNG.CO, -- Mulai tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021, Presiden Joko Widodo secara resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Keputusan resmi pemberlakuan PPKM Darurat ini disampaikan presiden melalui melalui siaran live YouTube Sekretariat Presiden Kamis (1/7/2021).

PPKM Darurat Jawa dan Bali ini diberlakukan untuk mengatasi meningkatnya penularan covid-19 di wilayah tersebut.

Untuk diketahui PPKM Darurat hanya berlaku untuk di wilayah Pulau Jawa dan Bali saja.

Sedangkan wilayah lainnya di luar Jawa dan Bali masih sesuai kebijakan pemerintah daerah setempat.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi

Daerah yang menerapkan PPKM Darurat

Tercatat, ada 48 kabupaten/kota dengan level asesmen 4 yang menerapkan PPKM Darurat ini.

Berikut rinciannya:

Banten

Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang

Jawa Barat

Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang dan Bekasi

DKI Jakarta

Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Kepulauan Seribu

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved