Virus Corona
Ini Daftar Daerah di Jawa dan Bali yang Diberlakukan PPKM Darurat Mulai 3 Juli, Berikut Aturannya
Daerah yang diberlukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali mulai Sabtu, 3 Juli telah diatur untuk menutup sebagian kegiatan umum, berikut ini rinciannya
POSBELITUNG.CO, -- Mulai tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021, Presiden Joko Widodo secara resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Keputusan resmi pemberlakuan PPKM Darurat ini disampaikan presiden melalui melalui siaran live YouTube Sekretariat Presiden Kamis (1/7/2021).
PPKM Darurat Jawa dan Bali ini diberlakukan untuk mengatasi meningkatnya penularan covid-19 di wilayah tersebut.
Untuk diketahui PPKM Darurat hanya berlaku untuk di wilayah Pulau Jawa dan Bali saja.
Sedangkan wilayah lainnya di luar Jawa dan Bali masih sesuai kebijakan pemerintah daerah setempat.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi.
Daerah yang menerapkan PPKM Darurat
Tercatat, ada 48 kabupaten/kota dengan level asesmen 4 yang menerapkan PPKM Darurat ini.
Berikut rinciannya:
Banten
Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang
Jawa Barat
Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang dan Bekasi
DKI Jakarta
Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Kepulauan Seribu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20210701-ppkm-darurat-di-jawa-dan-bali.jpg)