Virus Corona

PPKM Mikro di Belitung Timur Berlaku Besok Sabtu 10 Juli, Ini Bedanya dengan PPKM Mikro di Belitung

Setelah Kabupaten Belitung menerapkan PPKM Mikro, mulai besok Sabtu (10/7/2021) pemerintah Kabupaten Belitung Timur akan mulai menerapkan PPKM Mikro

Tayang:
Penulis: Hendra | Editor: Hendra
Pos Belitung/Disa Aryandi
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belitung dan Satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polres Belitung melakukan pengecekan di sejumlah tempat usaha dan tempat nongkrong di Kota Tanjungpandan, Kamis (8/9/2021) malam. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) akhirnya memberlakukan kebijakan Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

PPKM Mikro di Belitung Timur berlaku mulai Sabtu (10/7/2021) hingga Senin (19/7/2021).

Sebelumnya pemerintah Kabupaten Belitung sudah lebih dulu melakukan PPKM Mikro yang berlaku dari Kamis (8/7/2021) hingga Kamis (15/7/2021).

Kebijakan PPKM Mikro di Beltim tertuang dalam Surat Edaran Bupati Belitung Timur Nomor 443/032/I/2021.

Keputusan diambil setelah rapat koordinasi antara Forkopimda Beltimg yang digelar di Ruang Rapat Bupati, Jumat (9/7/2021) yang dipimpin Bupati Belitung Timur Burhanudin.

Ada 11 poin yang diatur dalam PPKM mikro di Belitung Timur. 11 poin ini disetujui disusun di dalam forum dan disepakati bersama.

Burhanudin mengatakan kebijakan ini bertujuan ikhtiar dalam penanganan covid-19.

Beberapa waktu terakhir, menurutnya kasus covid-19 ada lonjakan di Pulau Belitung sehingga langkah pencegahan harus diambil.

"Ini urusan penanganan kesehatan bukan maksud apa-apa. Kalau mereka mati siapa yang tanggung jawab? Kalau sudah melandai dan mereda kasus covid-19 ini barulah buka sampai malam lagi tidak ada yang menghalangi. Jadi tidak usah berandai-andai, tak usah banyak komentar, tutup dan patuhi kebijakan PPKM ini," tegas Burhanudin.

Burhanudin memohon kerjasama semua pihak agar kebijakan ini bisa diterapkan di seluruh lapisan masyarakat di wilayah Belitung Timur.

"Kita harus hati-hati bahwa varian baru virus corona itu sangat berbahaya dan diduga sudah masuk ke Pulau Belitung. Tetap terapkan protokol kesehatan," pesan Burhanudin.

Dalam forum ini dihadiri oleh Ketua DPRD Fezzi Uktolseja, Kajari Abdur Kadir, Sekda Ikhwan Fakhrozi, Dandim 0414/Belitung Letkol Inf Mustofa Akbar, Kabag Ren AKP Mahmud, Danpos AU Letda LEK Erwin, Danpos AL Peltu Agus Hartanto, Kakan Kemenag Beltim Novarianto, Plt Kepala BPDB Surya Mulyana, Camat, dan OPD terkait.

Berikut ini 11 poin saran penerapan PPKM Mikro di Belitung Timur

  1. Kegiatan yang melibatkan kerumunan dan perkumpulan untuk sementara tidak diperbolehkan kecuali untuk tempat peribadatan sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021;
  2. Pelaku usaha warung kopi, kafe, pedagang kaki lima, restoran, dan rumah makan mempersingkat waktu usaha sampai Pukul 20.00 WIB;
  3. Untuk tempat-tempat perbelanjaan beroperasi sampai Pukul 20.00 WIB;
  4. Kegiatan belajar mengajar yang semula akan dilaksanakan mulai Tanggal 12 Juli 2021 secara tatap muka akan dilakukan dengan cara daring atau luring.
  5. Aktivitas olahraga non-personal dilaksanakan tidak melebihi kapasitas yang ada dan disarankan tidak lebih dari 15 orang;
  6. Mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Belitung Timur untuk mengurangi kegiatan bepergian ke luar daerah Belitung Timur selama PPKM diberlakukan;
  7. Hal-hal yang disebut pada poin 2 dan 3 efektif berlaku pada Tanggal 10 Juli 2021 sampai dengan 19 Juli 2021 dan selanjutnya untuk poin yang lain akan diberlakukan mulai tanggal 12 Juli sampai dengan 19 Juli 2021. Akan dilakukan pemantauan oleh tim terpadu yang melibatkan Satpol PP, BPBD, TNI, Polri, serta para Camat dan Kepala Desa untuk melakukan pemantauan pada wilayah masing-masing;
  8. Untuk tempat penyelenggaraan ibadah selama PPKM ini diterbitkan untuk tetap menegaskan penggunaan prokes di masing-masing tempat ibadah;
  9. Sejak peraturan ini dikeluarkan diminta kepada Camat dan Kades tidak mengeluarkan rekomendasi keramaian dalam bentuk kegiatan apapun;
  10. Bagi masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar atau tidak mengindahkan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perbub nomor 44 tahun 2021 pasal 15 dan 16;
  11. PPKM ini dilaksanakan mengingat sarana prasarana pendukung fasilitas kesehatan untuk penanganan covid-19 masih terbatas dan diminta pada masyarakat untuk memahami dan menaati.

PPKM Mikro di Kabupaten Belitung

Untuk mengantisipasi penularan Covid-19 di Kabupaten Belitung terus meningkat, Pemerintah Kabupaten Belitung mulai hari ini Kamis (8/7/2021) menerapkan Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved