Berita Belitung
Realisasi DAK Fisik 2021 Masih Rendah, Ini yang Dilakukan KPPN Tanjungpandan
Sesuai PMK Nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan Pandemi
Penulis: Dede Suhendar |
POSBELITUNG.CO , BELITUNG -- Sesuai PMK Nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan Pandemi Covid-19 dan dampaknya,
KPPN Tanjungoandan selaku KPA Penyalur DAK Fisik dan Dana Desa mengelola dana DAK Fisik sebesar Rp141.286.352.317.
Rinciannya untuk Kabupaten Belitung sebesar Rp80.918.661.063 dan Kabupaten Belitung Timur Rp60.367.691.254.
Alokasi DAK Fisik tersebut disalurkan untuk 17 sub bidang pada masing-masing kabupaten menggunakan tiga metode penyaluran yaitu bertahap, sekaligus dan campuran.
Namun sampai triwulan II Tahun Anggaran 2021, dari pagu realisasi DAK Fisik di wilayah Pulau Belitung ini sebesar Rp141.286.352.317 baru terealisasi sebesar Rp15.318.976.291 atau sekitar 10,8 persen.
Rinciannya Rp 3.362.788.291 sekitar 16,1.persen di Kabupaten Belitung dan Rp1.956.188.000 atau sekitar 3,2 persen di Kabupaten Belitung Timur.
"Rendahnya realisasi DAK Fisik disebabkan belum selesainya proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh masing-masing OPD pengampu DAK Fisik di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur," ujar Kepala KPPN Tanjungpandan Yessy Silvia Maharani melalui siaran rilis KPPN Tanjungpandan, Selasa (13/7/2021).
Sementara itu, berdasarkan PMK nomor 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran berupa data kontrak kegiatan oleh Pemda kepada KPPN paling lambat
tanggal 21 Juli 2021.
Yessy Silvia Maharini juga menyampaikan bahwa realisasi DAK Fisik yang masih rendah tidak hanya terdapat di wilayah Pulau Belitung tetapi terjadi juga di wilayah luar Pulau Belitung.
"Beberapa pemda terkendala untuk memenuhi dokumen persyaratan
penyaluran DAK Fisik TA 2021, sehingga terdapat risiko target prioritas nasional melalui DAK fisik tidak tercapai," katanya.
Mempertimbangkan hal tersebut, dalam hal terdapat risiko tidak tercapainya target prioritas nasional, batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK fisik diperpanjang sampai 31 Agustus 2021.
Sebelumnya batas waktu penyampaian dokumen persyaratan pernyaluran DAK fisik oleh pemda kepada KPPN melalui aplikasi OMPSAN paling lambat pada Tanggal 21 Juli 2021.
Yessy berharap dengan perpanjangan batas waktu tersebut, Pemda Kabupaten Belitung dan Belitung Timur dapat memanfaatkan untuk melakukan proses pengadaan barang dan jasa lebih maksimal agar seluruh target penyaluran DAK Fisik TA 2021 dapat terealisasi dengan baik.
Meskipun demikian, Yessy tetap menekankan agar pemda di wilayah Pulau Belitung tetap melakukan percepatan tanpa harus menunggu batas akhir penyampaian dokumen persyaratan.
"Kalau sudah terdapat dokumen kontrak yang sudah dapat di-upload pada aplikasi OMSPAN, agar segera dilakukan proses upload, untuk memenuhi dokumen persyaratan penyaluran. Supaya manfaat DAK Fisik ini dapat segera dirasakan oleh masyarakat," katanya. (Posbelitung.co/Rilis/Dede S)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20210713-kepala-kppn-tanjungpandan-yessy-silvia-maharaniposbelitungcodede-s.jpg)