Virus Corona

Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Vaksin Covid-19? Belum Dapat SMS, Cek di pedulilindungi.id

Setelah melakukan vaksinasi, biasanya penerima vaksin akan mendapat pemberitahuan melalui SMS dari nomor 1199

Tayang:
Editor: Hendra
Tribunnews/Gilang Putranto
Ilustrasi - Sertifikat Vaksin COVID-19 diberikan kepada masyarakat yang sudah mendapatkan suntikan vaksin. 

POSBELITUNG.CO, -- Salah satu syarat untuk melakukan perjalanan adalah sudah dilakukan vaksin covid-19.

Untuk membuktikan telah di vaksin, harus memiliki sertifikat vaksin covid-19.

Pemberlakukan kebijakan ini setelah pemerintah mengeluarkan aturan dengan  menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana cara mendapatkan sertifikat vaksin covid-19 tersebut.

Bagi Anda yang sudah divaksinasi Covid-19, baik baru dosis pertama atau sudah dosis kedua, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk melihat dan mengunduh sertifikat vaksin.

Bisa melalui SMS, laman pedulilindungi.id, atau aplikasi PeduliLindungi.

Apa Penyebab Sertifikat Vaksin Belum Muncul dan Bagaimana Solusinya?

Bagaimana jika tidak menerima SMS notifikasi?

Setelah melakukan vaksinasi, biasanya penerima vaksin akan mendapat pemberitahuan melalui SMS dari nomor 1199.

SMS ini berisikan nama lengkap, NIK, dan tautan untuk mengunduh sertifikat vaksin Covid-19.

Bagaimana jika tidak menerima SMS notifikasi itu?

Jika belum mendapat SMS, tetap bisa mengecek dan mengunduh sertifikat vaksinasi melalui laman atau aplikasi PeduliLindungi.

Hal itu ditegaskan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (15/7/2021).

Lakukan ini jika belum menerima SMS notifikasi!

Website PeduliLindungi

  • Buka laman https://pedulilindungi.id
  • Klik tombol "Login/Register" di pojok kanan atas laman tersebut
  • Buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK)
  • Apabila sudah memiliki akun, login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan
  • Masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan
  • Setelah login, klik dashboard akun lalu pilih menu "Sertifikat Vaksin"
  • Akan muncul sertifikat vaksinasi yang dimiliki, baik itu vaksinasi pertama maupun vaksinasi kedua
  • Klik pada salah satu sertifikat vaksinasi
  • Akan muncul sertifikat vaksinasi dengan format baru, yang dilengkapi dengan jenis dan nomor batch vaksin
  • Klik "Unduh Sertifikat" untuk menyimpan sertifikat.
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved