Virus Corona

PPKM Darurat Jawa-Bali Diperpanjang, Jokowi: Ini Jadi Pertanyaan Masyarakat dan Hal Sangat Sensitif

Kabar tentang akan diperpanjangnya PPKM darurat menjadi perbincangan di masyarakat setelah dalam dua pekan pelaksanaanya belum tampak adanya penurunan

Tayang:
Editor: Hendra
(YouTube Sekretariat Presiden)
Presiden Joko Widodo 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA, -  Hingga hari ini pemerintah belum memberikan keterangan terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali.

Diketahui PPKM Darurat Jawa-Bali dimulai 3 Juli dan berakhir pada Selasa (20/7/2021) hari ini.

Pemberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali ini berdasarkan ketetapan dari pemerintah pusat.

Hal ini dilakukan untuk menekan angka penularan covid-19 di Indonesia.

Kabar tentang akan diperpanjangnya PPKM darurat menjadi perbincangan di masyarakat setelah dalam dua pekan pelaksanaanya belum tampak adanya penurunan kasus positif Covid-19 yang signifikan.

Wacana perpanjangan itu kian menguat setelah Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menginformasikan bahwa PPKM darurat akan diperpanjang hingga akhir Juli 2021.

Sempat pula beredar kabar bahwa akan diumumkan pada Senin (19/7/2021) sore.

Namun, hingga Senin (19/7/2021) malam pemerintah belum secara resmi mengumumkan perpanjangan kebijakan itu.

Jokowi minta hati-hati diputuskan

Presiden Joko Widodo mengatakan, perpanjangan PPKM darurat merupakan hal yang sensitif, sehingga harus diputuskan dengan hati-hati.

"Ini pertanyaan dari masyarakat, satu yang penting yang perlu kita jawab, PPKM darurat ini akan diperpanjang tidak? Kalau mau diperpanjang, sampai kapan?," ujar Jokowi dalam keterangannya melalui YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (17/7/2021).

"Ini betul-betul hal yang sangat sensitif. Harus diputuskan dengan sebuah pemikiran yang jernih. Jangan sampai keliru (memutuskan)," tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah menyampaikan hasil evaluasi PPKM darurat sebelum memperpanjang kembali kebijakan tersebut.

Menurut Puan, hasil evaluasi penting diketahui masyarakat sebagai pihak yang merasakan dampak kebijakan.

"Pemerintah harus segera menentukan langkah ke depan PPKM Darurat yang akan berakhir tanggal 20 Juli, sehingga ada gambaran masyarakat dalam merencanakan aktivitasnya," kata Puan dalam keterangannya pada Sabtu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved