Sosok Ari Kuncoro, Izin Khusus dari Jokowi Boleh Rangkap Jabatan, Rektor UI dan Wakil Komut BUMN
Demi mengizinkan Ari Kuncoro merangkap dua jabatan yakni Rektor UI dan Komisaris BUMN, Jokowi sampai mengubah PP tentang Statuta UI
POSBELITUNG.CO - Sosok Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro menjadi ramai diperbincangkan publik.
Pasalnya ia mendapat restu atau izin khusus dari Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah statuta UI yang memperbolehkan ia merangkap jabatan.
Selain menjabat sebagai rektor UI, Jokowi mengizinkan ia merangkap jabatan sebagai Komisari BUMN.
Sontak izin rangkap jabatan khusus Ari Kuncoro dari Presiden Jokowi ini menuai polemik dan jadi perbincangan publik.
Dengan merangkap jabatan, tentunya Ari Kuncoro juga mendapat 2 penghasilan dari jabatannya itu.
Nama Ari Kuncoro sebenarnya sudah lebih dahulu tuai polemik.
Bermula ketika ia mengkritik pengurus BEM UI, yang mengkritik Presiden Joko Widodo sebagai 'The King of Lip Service' melalui media sosial BEM UI.
Kemudian terkuak ia merangkap jabatan.
Ari Kuncoro adalah Wakil Komisaris Utama BUMN, sekaligus Rektor UI, mengutip Kompas.com.
Beberapa pihak menganggap praktik ini sebagai bentuk malaadministrasi.
Hal ini karena bertentangan dengan Pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Dalam pasal tersebut rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN/BUMD.
"Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai) pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta," tulis Pasal 35 huruf c PP 68/2013.
Tapi kemudian statuta diganti dengan diterbitkannya PP Nomor 75 tahun 2021.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20210721-ari-kuncoro-rektor-universitas-indonesia.jpg)