Berita Belitung
Pernikahan di Bawah Umur Rawan Sebabkan Nikah Secara Siri
Tibroni mengatakan, kasus pernikahan di bawah umur yang tercatat di kantor urusan agama masih terjadi.
Penulis: Adelina Nurmalitasari |
POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung Ahmad Tibroni mengatakan, kasus pernikahan di bawah umur yang tercatat di kantor urusan agama masih terjadi.
Berdasarkan data, tak terjadi perubahan jumlah pernikahan di bawah umur pada 2019 dan 2020 yakni ada 61 kasus.
"Data ini yang sudah melalui isbat nikah untuk dispensasi. Kalau tidak mengikuti isbat nikah, mereka nikah siri lebih banyak. Yang tidak melapor ke kemenag, tidak mendapat rekomendasi, akhirnya nikah secara siri," ungkap Tibroni saat dikonfirmasi Posbelitung.co, Kamis (29/07/2021).
Tidak hanya itu, pernikahan di bawah umur juga kerap diikuti pernikahan secara siri yang menyebabkan pernikahannya tidak tercatat di kantor urusan agama.
Permasalahan berikutnya, akan sulit mencatatkan dokumen kependudukan meski kini sudah diperbolehkan dengan menggunakan nama ibu.
Ia menjelaskan, pasangan yang menikah di bawah umur tetap akan mendapat penolakan dari KUA berupa dokumen F9.
Prosedurnya, setelah ditolak, pasangan harus mendapatkan rekomendasi berupa dispensasi nikah dari pengadilan agama. Jika sudah mendapatkan dispensasi, barulah pernikahan bisa dicatat sesuai prosedur.
Pernikahan di bawah umur umumnya masih terjadi di Kecamatan Membalong.
Faktor penyebab pernikahan di bawah umur yang terjadi karena kurangnya peran orang tua dalam pengawasan pergaulan anak.
"Kemudian dari pendidikan serta faktor lingkungan yang mendukung. Kalau anak ini tidak ada kegiatan, akhirnya tidak membatasi pergaulan sehingga mengarah ke pergaulan bebas sehingga berakhir nikah dini. Dari segi teknologi, mereka rata-rata walau tidak punya uang, tapi punya hape hingga nonton yang tidak seharusnya," jelas Tibroni.
Di samping itu, pernikahan dini juga masih terjadi karena ada stigma di tengah masyarakat kalau punya anak perempuan, dapur, sumur, dan kasur, sehingga banyak orang tua yang cenderung menikahkan anaknya ketika tak lagi melanjutkan ke pendidikan tinggi.
"Orang tua ini mereka menganggap daripada anak tidak sekolah, kerja tidak, akhirnya dorongan kuat untuk menikahkan anak. Semestinya anak tidak lagi sekolah, banyak kegiatan yang patut diikuti anak semisal pelatihan menjahit atau mengelas yang dapat diikuti," ungkapTibroni.
Ditambah, ada anggapan yang menganggap pernikahan di bawah umur sebagai hal lumrah, bukan lagi hal yang memalukan. Makanya, peran mengatasi pernikahan di bawah umur ini harus digalakkan bersama dari orang tua, masyarakat, termasuk pemerintah.
Padahal imbas pernikahan di bawah umur bisa menyebabkan permasalahan dari segi kesehatan akibat kondisi fisik yang belum siap. Kemudian belum siapnya secara psikologis menyebabkan rawannya terjadi perceraian.
Berikut data pernikahan di bawah umur lima tahun terakhir
2016: 45
2017: 57
2018: 57
2019: 61
2020: 61
Masih Terjadi Pernikahan di Bawah Umur
Predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) Belitung tetap berada ditingkat pratama pasca diumumkan via daring, Kamis (29/7/2021).
Menurut Analis Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Belitung Nina Kreasi, satu di antara faktor penyebabnya karena di lapangan masih terjadi kasus pernikahan di bawah umur.
"Mewujudkan layak anak itu tidak cukup dengan deklarasi, tapi dibuktikan indikator lapangan, misalnya angka pernikahan dini turun. Sedangkan ini faktanya dispensasi nikah malah naik hampir dua kali lipat. Itu menjadi pembicaraan di antara tim penilai, makanya (predikat) tetap tertahan karena angka pernikahan dini (masih tinggi)," jelas Nina, Kamis (29/7/2021).
Nina mengatakan, saat evaluasi dilakukan tim penilai, inilah kenyataan yang terjadi. Makanya dalam menghadapi permasalahan angka pernikahan di bawah umur memerlukan strategi yang terintegrasi lintas sektor.
Selanjutnya, tugas yang perlu dilakukan dalam meningkatkan status KLA yakni menyiapkan produk hukum terkait puskesmas ramah anak dan kebijakan peraturan daerah berkaitan dengan akta kelahiran.
Selain itu adanya masjid ramah anak, puskesmas ramah anak yang memenuhi standar, dan taman bermain layak anak.
Menurutnya, status KLA menjadi penting bagi kabupaten karena menunjukkan capaian kinerja bupati dan wakil bupati dalam pengintegrasian pemenuhan hak anak.
Penghargaan tersebut menjadi prestise, apalagi jika sudah menjadi KLA maka mengindikasikan arah kebijakan sudah mengarah pada pada perlindungan HAM hingga kesehatan yang terintegrasi.
Meski predikat pratama tak mengalami peningkatan menjadi madya, Kabid Perlindungan Hak Perempuan dan Hak Anak Erniwati mengatakan terjadi penambahan poin dari indikator pemenuhan hak anak.
Ini berarti sebenarnya Belitung sudah menunjukkan peningkatan, misalnya sudah memiliki perda perlindungan hak anak.
"Poinnya pun yang 2021 ini 916,56 poin, sedangkan 2019 lalu 609 poin," ungkap Nina.
Di samping itu, dalam memberikan jaminan perlindungan hak anak, fokus pemenuhan hak anak seperti pendidikan dan kesehatan sudah berlangsung baik.
Bupati Belitung Beberkan Penyebabnya
Predikat Kabupaten/kota Layak Anak (KLA) Belitung tak naik kelas.
Setelah menyandang status KLA pratama pada 2019 lalu, Belitung masih mempertahankan predikat pratama.
Hal tersebut pasca diumumkan pada acara Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak yang digelar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak via daring, Kamis (29/07/2021).
"Dari 2019 masih tetap penghargaan pratama, belum naik ke madya karena memang ada beberapa hal yang belum standar maksimal dari indikator pemenuhan hak anak," ungkap Bupati Belitung H Sahani Saleh.
Ia menyampaikan bahwa satu di antara penyebabnya karena belum semua kantor memiliki fasilitas ramah anak seperti area bermain dan tempat ibu menyusui.
Selain di area perkantoran, fasilitas seperti tempat ibu menyusui juga belum banyak tersedia di area publik seperti Pantai Wisata Tanjungpendam.
"Dari kriteria itu yang tidak bergerak, jadi (peringkatnya) tidak naik. Insya Allah tahun depan perlu menambah fasilitas," kata pria yang akrab disapa Sanem.
Pembangunan fasilitas ramah anak di ruang publik, lanjutnya sudah menjadi program pihaknya. Namun akibat Covid-19, banyak dana di-refocusing. Ketika kondisi pandemi berlalu, Sanem mengatakan anggaran akan dialihkan untuk menambah sarana prasarana bagi anak. Di samping itu, terkait pemenuhan hak anak seperti pendidikan dan kesehatan, ia optimistis semuanya berlangsung secara baik.
Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Belitung Nurman Sunata.
Dalam mencapai peringkat yang lebih tinggi dalam KLA, menurutnya ada beberapa kriteria kantor ramah anak yang harus dipenuhi oleh organisasi perangkat daerah (OPD).
Seperti lingkungan bersih tertata dan rapi, serta got tidak terlalu tinggi sehingga anak-anak bisa bermain dengan baik. Kemudian ada ruang menyusui dan ruang bermain anak.
"Kalau sekarang ada dua atau tiga kantor yang memiliki fasilitas itu. Maka semuanya harus mendukung kalau mau naik kelas. Kemudian dari lingkungan, harus mempunyai ruang bermain anak, terutama di tempat hiburan dan taman bermain anak," jelasnya.
Selain menyediakan fasilitas layak anak, Belitung pun memerlukan rumah singgah layak anak. Bangunan ini nantinya bisa digunakan jika ada yang memerlukan bantuan hukum. Maupun sebagai tempat singgah bagi anak atau orang terlantar.
Meskipun sempat tertunda pada 2020 lalu akibat pandemi Covid-19, Kementerian PPA kembali menyelenggarakan evaluasi kabupaten/kota layak anak yang diberikan kepada daerah yang memiliki komitmen tinggi untuk mendukung pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak melalui proses evaluasi.
Evaluasi untuk mengukur capaian kinerja 24 indikator yang ditetapkan, yang bermuara pada penghargaan KLA. Penghargaan ini terdiri dari lima peringkat yakni pratama, madya, nindya, utama, dan KLA.
"KLA merupakan sistem pembangunan berbasis hak anak yang dilakukan melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya Pemerintah, masyarakat, media dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam bentuk kebijakan program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak," jelas Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati via daring.
Pada 2021 perolehan total KLA mengalami peningkatan dari 2019 ada 249 menjadi 275 kabupaten/kota.(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)
