Bangka Belitung PPKM Level 3 dan 4, Aneh Pemerintah Tak Berikan BSU Rp1 Juta, Ini Daftar Daerahnya
Berdasarkan aturan Menaker No.16 tahun 2021, Kabupaten/Kota di Bangka Belitung PPKM Level 3 dan 4, tapi pemerintah tak masukan sebagai Penerima BSU
POSBELITUNG.CO - Pemerintah akan membagikan subsidi gaji atau disebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan PPKM Level 4.
Besar subsidi yang diberikan yakni Rp 1 Juta per orang.
Pemerintah juga telah mengeluarkan rincian daerah yang berlaku PPKM Level 3 dan PPKM Level 4.
Aturan BSU terbaru ini sesuai dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 16 tahun 2021.
Dari rincian daerah yang berlaku PPKM Level 3 dan PPKM Level 4 ternyata tidak ada satupun Kabupaten di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang mendapatkan BSU tersebut.
Padahal saat ini di Provinsi Bangka Belitung ada tiga Kabupaten yang diberlakukan PPKM Level 4 yakni Bangka Barat, Belitung dan Belitung Timur.
Sedangkan Kabupaten Bangka, Kota Pangkalpinang, Bangka Tengah dan Bangka Selatan berlaku PPKM Level 3.
Berdasarkan aturan Menaker No. 16 tahun 2021, harusnya pekerja di Provinsi Bangka Belitung juga mendapatkan BSU.
Karena syarat yang dikeluarkan oleh pemerintah itu masuk dalam kategori penerima BSU.
Sedangkan syarat lainnya yakni terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, bergaji di bawah Rp 3,5 juta, dan bekerja pada sektor usaha yang telah ditentukan.
Berdasarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 16 tahun 2021, sektor usaha yang dimaksud adalah sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Lantas bagaimana jika upah minimum lebih besar dari Rp 3,5 juta?
Pada pasal 3A ayat (3) dijelaskan, Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Selanjutnya, BSU ini akan diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.
Pekerja yang sesuai dengan persyaratan bakal mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu perbulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus.