Satu Negara Kena Prank Hibah Rp2 Triliun Akidi Tio, DPP KNPI Minta Para Pejabat Ini Minta Maaf

Sejumlah pejabat yang ikut dalam prosesi penyerahan sumbangan dana hibah Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio dituntut minta maaf, termasuk kapolda

Tayang:
Penulis: Hendra | Editor: Hendra
(DOK. HUMAS POLDA SUMSEL)
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, bersama Gubernur Sumsel Herman Deru menerima bantuan sebesar Rp 2 triliun dari pengusaha asal Langsa, Aceh Timur untuk dana penanganan Covid-19, Senin (26/7/2021). 

POSBELITUNG.CO - Heriyanti putri mendiang almarhum Akidi Tio diminta keterangan terkait dana hibah Rp 2 triliun untuk membantu mengatasi covid-19 di Sumatera Selatan,Senin (2/8/2021).

Pemeriksaan tersebut terkait keberadaan uang hibah yang dijanjikan. Bilyet Giro yang jatuh tempo pada hari ini, Senin (2/8/2021) ternyata tak bisa dicairkan.

Heriyanti pun kini bakal dijerat dengan pasal penghinaan kebangsaan.

Pasalnya prosesi penyerahan uang bernilai sangat besar itu diterima dan disaksikan oleh para pejabat di Sumatera Selatan. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Haris Pertama meminta agar semua pejabat yang hadir saat pemberian sumbangan secara simbolis di Mapolda Sumsel pada Senin 26 Juli 2021 meminta maaf ke masyarakat.

"Untuk semua semua pejabat yang hadir seperti Gubernur Sumsel Herman Deru, Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri dan lainnya agar meminta maaf ke masyarakat," kata Haris, Senin (2/8/2021).

Haris beralasan, seharusnya para pejabat tersebut bisa menindaklanjuti dan memverifikasi lebih jauh apakah benar sumbangan tersebut ada.

"Seharusnya sebelum diumumkan ke publik, mereka sudah mengetahui betul dananya ada. Lah ini belum apa- apa sudah diumumkan. Akibatnya satu negara kena prank," sindir Haris.

Akibat hoaks dana sumbangan Covid-19 ini menurut Haris akan berakibat sangat fatal.

Karena masyarakat Sumatera Selatan yang terkena Covid-19 pastinya sangat membutuhkan.

"Kasian masyarakat yang kena Covid dengan adanya hoaks ini. Kita berharap mereka tetap semangat dan menjaga imun di tengah pandemi," tutup Haris.

Uang Rp 2 triliun hoaks?

Kabar mengenai hoaks yang Rp 2 triliun diungkapkan Prof Dr dr Hardi Darmawan, dokter keluarga yang jadi perantara saat penyerahan simbolis dana tersebut.

Putri bungsu Akidi Tio bernama Heriyanti ditangkap Polrestabes Palembang dan jadi tersangka terkait dana hibah Rp 2 Trilliun bodong
Putri bungsu Akidi Tio bernama Heriyanti ditangkap Polrestabes Palembang dan jadi tersangka terkait dana hibah Rp 2 Trilliun bodong (Shinta Dwi Anggraini/Tribun Sumsel)

Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro saat meminta tanggapan Prof Dr dr Hardi Darmawan.

"Ternyata Uang Rp 2 T tidak ada. Menurut bapak Heriyanti salah atau tidak," ujarnya, Senin (2/8/2021).

"Tidak benar pak sudah kita cek uang itu tidak ada.

Nah dengan kondisi itu dia akan jadi tersangka," kata Ratno menambahkan.

Prof Dr dr Hardi Darmawan hadir di gedung Ditkrimum Polda Sumsel hanya berselang sepuluh menit setelah kedatangan Heriyanti.

Polisi ingin meminta keterangan mantan Dirut RS RK Charitas tersebut mengenai rencana bantuan Rp 2 triliun yang sempat digaungkan Heriyanti langsung ke Kapolda Sumsel.

"Maksudnya apakah bapak mengecam tindakan Heriyanti atau tetap mendukung dia," tanya Ratno.

"Bapak setuju kita penjarakan dia," kembali Ratno bertanya.

Mendengar pertanyaan itu, Hardi Darmawan hanya diam.

Ia masih tampak kebingungan dengan apa yang terjadi.

"Saya tidak tahu (uangnya ada atau tidak). Dia mengatakan pada saya ada (uang itu)," ujar dr Hardi.

Kombes Pol Ratno Kuncoro kembali menimpali pertanyaan, apakah Prof Hardi Darmawan setuju bila Heriyanti harus meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kebohongan yang sudah dilakukannya.

"Ya kalau tidak ada, harus minta maaf ke masyarakat Indonesia," ujarnya.

Setelah menyampaikan hal tersebut, Prof Hardi Darmawan selanjutnya dibawa ke ruang Dir Krimum Polda Sumsel untuk bertemu langsung dengan Heriyanti.

Bantah Ada Prank

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan Supriadi mengatakan Heriyanti belum ditetapkan tersangka.

Ia hanya diundang ke Polda Sumsel untuk memberikan keterangan terkait sumbangan Rp 2 triliun yang rencananya akan diberikan untuk penanganan pandemi Covid-19 di Sumsel.

Dia membantah pernyataan Dir Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro yang menyebut Heriyanti telah menjadi tersangka terkait kasus hoaks sumbangan Rp 2 triliun.

Supriadi mengatakan, saat penyerahan sumbangan secara simbolis di Mapolda Sumsel, Senin (26/7/2021), dana Rp 2 triliun itu direncanakan cair pada Senin (2/7/2021) dengan menggunakan bilyet giro Bank Mandiri pukul 14.00 WIB.

Namun, sampai waktu yang ditentukan, uang tersebut ternyata belum bisa dicairkan karena mengalami beberapa kendala.

"Tidak ada prank. Pada hari ini, ibu Heriyanti kita undang ke Polda. Perlu digarisbawahi, kita undang bukan kita tangkap. Kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro," kata Supriadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, di Mapolda Sumsel, Senin (2/7/2021).

"Bilyet giro ini tidak bisa dicairkan karena ada teknis yang diselesaikan. Kita tunggu sampai pukul 14. 00 WIB ternyata belum ada informasi, sehingga kita undang ke Polda Sumsel. Bukan ditangkap," kata Supriadi menambahkan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan meminta masyarakat untuk bersabar terkait kasus tersebut.

"Apakah dana pada 26 Juli kemarin (Rp 2 triliun) ada atau tidak. Kami mohon sabar, pemeriksaan baru satu jam. Tentu akan kami lakukan terus sampai kami dapat gambaran jelas, motif maupun dananya seperti itu," ujar Hisar.

Sebelumnya diberitakan, Dir Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro menyebut, Heriyanti telah menjadi tersangka dan dikenakan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong.

Pernyataan itu disampaikan Ratno saat bertemu Gubernur Sumsel Herman Deru pukul 14.20 WIB di kantor Gubernur Sumsel.

Terkait perbedaan pernyataan, Kabid Humas Polda Sumsel Supriadi menegaskan bahwa penetapan status tersangka merupakan kewenangan Ditkrimum Polda Sumsel.

"Yang memberikan keterangan siapa? Yang punya kewenangan penyampaian (kasus) Kapolda dan Kabid Humas. Kalau penyidikan Dir Krimum, statusnya masih dalam proses pemeriksaan, Yang menetapkan tersangka adalah Dir Krimum yang punya kewenangan," ujar Supriadi. (Kontributor Palembang, Aji YK Putra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sumbangan Rp 2 Triliun Anak Akidi Tio Bukan Prank, Polisi: Belum Bisa Cair karena Masalah Teknis" dan  Tribunnews.com: Hoaks Sumbangan Rp 2 Triliun, KNPI: Satu Negara Kena Prank, Kapolda Sumsel Harus Minta Maaf

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved