Janda Muda Kesepian, Status PNS Ditinggal Suami, Terungkap Jalin Cinta dengan Pria Beristri

Janda muda berstatus PNS merebut pria beristri. Suaminya meninggal dunia hidup kesepian butuh belaian kasih sayang

Editor: Hendra
IMCNews.ID
Ilustrasi janda berstatus PNS jadi pelakor 

POSBELITUNG.CO, ACEH  - Menyandang status janda tentunya sulit dialami oleh wanita.

Apalagi lama hidup sendirian tak ada yang memberikan nafkah batinnya.

Seorang janda kesepian berurusan dengan Satpol PP karena merebut suami orang.

Padahal soal materi janda tersebut tak bakal kekurangan.

Pasalnya janda berinisial EV (41) merupakan seorang PNS di salah satu intansi di Pemkab Abdya.

Janda muda PNS kesepian ini sudah lama ditinggal suaminya yang meninggal dunia.

Baca juga: Aktor Ini Beberkan Tak Sudi Nikahi Janda Ayu Ting Ting, Punya Anak Satu, Kelakuannya Bikin Kesel

Sudah memiliki anak, tapi tak ada yang menemaninya soal asmara.

Ia pun tergila-gila dengan pria beristri berinisal TR (35).

TR turut diamankan di rumahnya di kawasan Manggeng Abdya. 

Istilah sekarang EV diduga pelakor atau perebut laki orang.  

Keduanya diamankan petugas Satpol PP dan WH Abdya setelah mereka dilaporkan menjalin hubungan asmara oleh istri sah TR ke Satpol PP dan WH.

Kasat Pol PP dan WH Abdya Hamdi SSTP MSi, menyampaikan hal ini untuk meluruskan informasi sebelumnya yang seakan keduanya ditangkap sedang bersama.  

“Begini, bukan kita tangkap, tapi mereka itu kita amankan.

Baca juga: Bujangan Tua Tak Kuat Berdiri Sanggup Layani Janda Seksi, Kemampuannya Dikagumi, Ahli Racik Obat Ini

Ini setelah istri TR memperlihatkan sejumlah bukti dan saksi,” ujar Kasat Pol PP dan WH Abdya, Hamdi SSTP MSi.

Hamdi mengatakan keduanya diamankan di rumah masing-masing guna menghindari kedua pelaku menghilangkan barang bukti.

“Makanya kita amankan terus. Iya, mereka kita amankan di rumah masing-masing.

TR di rumahnya di Manggeng, dan EV ini di rumahnya, di salah satu Gampong di Blangpidie,” terangnya.

Atas perbuatan mereka itu, EV dan TR, telah melanggaran Qanun Jinayat atau Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Keduanya dijerat pasal 23 ayat (1), Pasal 25 dan 37 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

“Jadi ada tiga pasal yang kita jerat terhadap mereka, kalau dikalkulasikan maksimal 145 kali cambuk atau kalau kurungan 150 bulan,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Diduga Pelakor, Janda Oknum PNS Abdya Diamankan, Menyusul Pria Pasangannya, di Rumah Masing-masing

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved