Berita Belitung
Pembelajaran Tatap Muka SMA/SMK/SLB di Belitung dan Beltim Boleh Dilakukan, Ini Syaratnya
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Provinsi Bangka Belitung Adi Zahriadi mengatakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas
Penulis: Adelina Nurmalitasari |
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Provinsi Bangka Belitung Adi Zahriadi mengatakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas akan mulai dilakukan pada Senin (16/8/2021).
Sekolah dilingkup Cabdin mulai dari SMA, SMK, dan SLB bisa melakukan kegiatan PTM terbatas apabila tidak ada indikasi penyebaran Covid-19 di lingkungan sekitar sekolah. Baik siswa, guru, maupun tenaga pendidik di sekolah.
"Didukung kesiapan prokes (protokol kesehatan) di sekolah juga wajib dipenuhi," katanya, Sabtu (14/8/2021).
Pihak sekolah yang sudah siap melakukan PTM terbatas ini, kata dia, bisa melaksanakan pembelajaran dengan komposisi 50 persen. Yaitu 50 persen pembelajaran tatap muka di sekolah, 50 persen pembelajaran via daring atau online.
Ia menyatakan bahwa pada prinsipnya, penyelenggaraan PTM terbatas ini masih sama dengan pembelajaran tatap muka yang sebelumnya sempat dilakukan di masa pandemi Covid-19.
Hanya saja, acuan pembelajaran untuk tahun ajaran ini mengacu pada surat keputusan bersama (SKB) empat menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran dimasa pandemi Covid-19.
Ada beberapa aturan yang dimuat dalam SKB empat menteri tersebut. Di antaranya pendidik dan tenaga kependidikan telah divaksinasi Covid-19 secara lengkap dan orang tua/wali dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya.
Kebijakan pembelajaran tatap muka terbatas juga bisa dihentikan sementara di satuan pendidikan tertentu jika ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19. Termasuk juga jika ada kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat maupun daerah dalam hal mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19.
Adi menjelaskan, dasar PTM terbatas di SMA/SMK/SLB di Belitung dan Belitung Timur (Beltim) boleh dilakukan yakni berdasarkan instruksi menteri dalam negeri (in mendagri) setelah dua kabupaten ini berada pada PPKM level tiga. Dimana pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan dengan PTM terbatas.
"Juga berdasarkan hasil koordinasi kami dengan Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung," lanjutnya.
Sementara itu, terkait rencana SMK Negeri 2 Tanjungpandan yang bakal digunakan sebagai lokasi isolasi terpadu (isoter), dia mengatakan siswa sekolah ini dimungkinkan melakukan pembelajaran tetap secara daring.
Namun hingga saat ini, kepastian penggunaan sekolah tersebut menjadi lokasi isoter belum ada informasi lebih lanjut.
"Kami belum dapat info lanjutan, sementara ini kami diminta pembenahan kesiapan tempat isoter sesuai ketentuan," tutur dia. (Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/sma-negeri-1-manggar-mulai-melaksanakan-kbm-tatap-muk.jpg)