Instruksi Presiden Tarif Tes PCR Rp 450.000, Begini Cara Rumah Sakit Akali Harga Jadi Lebih Mahal
Banyak yang menerapkan tarif PCR sesuai instruksi presiden, tapi untuk mengakali biar tarifnya mahal ditambah dengan komponen layanan ini
POSBELITUNG.CO, JAKARTA, - Tarif swab test polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 masih saja sangat tinggi.
Padahal Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan untuk menurunkan tarif tes PCR di Indonesia.
Untuk mengakali agar tarif PCR tetap tinggi, sejumlah tempat layanan kesehatan menambah komponen biaya lainnya.
Mulai dari layanan presmiun hingga hasil instan atau cepat.
Cara tersebut ditegaskan oleh Kementerian Kesehatan jelas melanggar aturan.
Karenanya Kemenkes akan melakukan tindakan bagi RS dan klinik yang telah melanggar aturan.
Tarif turun jadi Rp 495.000
Instruksi Presiden Jokowi untuk menurunkan tarif tes PCR disampaikan pada Minggu (15/8/2021).
Menurut Presiden, menurunkan harga tes PCR merupakan salah satu cara untuk memperkuat pengetesan kasus Covid-19.
"Saya berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran Rp 450.000-Rp 550.000," kata Jokowi dalam siaran yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden.
Presiden juga meminta, dengan harga tersebut, hasil tes PCR bisa keluar selambat-lambatnya dalam 1x24 jam.
Jokowi menegaskan, penanganan pandemi membutuhkan kecepatan.
Setelah instruksi Jokowi itu, Menteri Kesehatan pun mengeluarkan Surat Edaran bernomor HK.02.02/I/2845/2021 yang mengatur kembali mengenai batas tarif tertinggi tes PCR.
Dalam SE itu diatur tarif tes PCR tertinggi untuk Pulau Jawa-Bali adalah Rp 495.000, dan daerah lain Rp 525.000.
Tarif itu turun sekitar 40 persen dari aturan batas tertinggi sebelumnya yang mencapai Rp 900.000.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/swab-test.jpg)