Instruksi Presiden Tarif Tes PCR Rp 450.000, Begini Cara Rumah Sakit Akali Harga Jadi Lebih Mahal

Banyak yang menerapkan tarif PCR sesuai instruksi presiden, tapi untuk mengakali biar tarifnya mahal ditambah dengan komponen layanan ini

Editor: Hendra
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ilustrasi: TES SWAB - Petugas mobil PCR melakukan tes swab kepada 200 warga Kalirungkut, Medokan Ayu, Tenggilis dan Gunung Anyar di Utara Kecamatan Rungkut, Senin (1/6). Sebanyak 600 warga, Senin (1/6) melakukan pemeriksaan swab dengan 2 tim mobil PCR bantuan BNPB yang melakukan pemeriksaan di 3 tempat (RS BDH, RSI A Yani dan di Utara Kecamatan Rungkut). 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA, -  Tarif swab test polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 masih saja sangat tinggi.

Padahal Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan untuk menurunkan tarif tes PCR di Indonesia.

Untuk mengakali agar tarif PCR tetap tinggi, sejumlah tempat layanan kesehatan menambah komponen biaya lainnya.

Mulai dari layanan presmiun hingga hasil instan atau cepat.

Cara tersebut ditegaskan oleh Kementerian Kesehatan jelas melanggar aturan.

Karenanya Kemenkes akan melakukan tindakan bagi RS dan klinik yang telah melanggar aturan.

Tarif turun jadi Rp 495.000

Instruksi Presiden Jokowi untuk menurunkan tarif tes PCR disampaikan pada Minggu (15/8/2021).

Menurut Presiden, menurunkan harga tes PCR merupakan salah satu cara untuk memperkuat pengetesan kasus Covid-19.

"Saya berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran Rp 450.000-Rp 550.000," kata Jokowi dalam siaran yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden.

Presiden juga meminta, dengan harga tersebut, hasil tes PCR bisa keluar selambat-lambatnya dalam 1x24 jam.

Jokowi menegaskan, penanganan pandemi membutuhkan kecepatan.

Setelah instruksi Jokowi itu, Menteri Kesehatan pun mengeluarkan Surat Edaran bernomor HK.02.02/I/2845/2021 yang mengatur kembali mengenai batas tarif tertinggi tes PCR.

Dalam SE itu diatur tarif tes PCR tertinggi untuk Pulau Jawa-Bali adalah Rp 495.000, dan daerah lain Rp 525.000.

Tarif itu turun sekitar 40 persen dari aturan batas tertinggi sebelumnya yang mencapai Rp 900.000.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved