Korupsi Bansos
Makan Uang Rakyat, ICW: Juliari Batubara Pantas Dihukum Seumur Hidup, Divonis Cuma 12 Tahun Penjara
Vonis 12 tahun penjara oleh hakim dinilai sudah melukai hati rakyat. Mantan Mensos Juali Batubaru makan uang rakyat miliran harusnya dihukum mati
POSBELITUNG.CO -- Vonis yang diberikan hakim kepara koruptor kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19, Juliari P Batubara menjadi sorotan publik.
Hakim hanya menjatuhi hukuman kepada bekas Menteri Sosial itu hanya 12 tahun penjara denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Kemudian ia juga disuruh membayar uang pengganti yang dikorupsinya senilai Rp 14.597.450.000 paling lambat 1 bulan.
Kalau tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan, harta bendanya dirampas negara untuk menutupinya.
Baca juga: Indonesia Ditegur WHO, PPKM Mau Diperpanjang Lagi, Jokowi akan Evaluasi Covid-19 Masih Bertambah
Dan kalau tidak membayar Rp 14.597.450.000 sama sekali diganti dengan penjara 2 tahun
Hukuman kepada mantan anak buah Presiden Joko Widodo ini dinilai sangatlah ringan.
Sudah makan uang bansor covid-19 milik rakyat, lalu dipenjara selama 12 tahun. Belum nanti ditambah dengan remisi yang didapatnya setiap tahun.
Juliari Batubara korupsi bansos harusnya lebih pantas dijatuhi minimal seumur hidup.
Demikian menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi vonis hakim yang diberikan kepada Juliari Batubara yang korupsi bansos covid-19
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menilai putusan majelis hakim memberikan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan untuk Juliari Batubara tidak masuk akal.
Kurnia menilai putusan hakim tersebut semakin melukai hati korban korupsi bansos.
Baca juga: Sudah 6 Kali PPKM, Kasus Covid-19 Masih Tinggi Sampai Ditegur WHO, Ini Daftar Daerah PPKM Level 4
Kurnia menyebut ada empat argumentasi untuk mendukung kesimpulan Juliari harus dihukum seumur hidup penjara.
Pertama, Kurnia menyebut Juliari melakukan kejahatan saat menduduki posisi sebagai pejabat publik.
"Sehingga berdasarkan Pasal 52 KUHP hukuman Juliari mesti diperberat," ungkap Kurnia.
Adapun bunyi Pasal 52 KUHP ialah "Bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya , atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/peneliti-indonesia-corruption-watch-icw-kurnia-ramadhana-nee.jpg)