Perpanjangan PPKM Hingga 6 September, Bangka Bertahan Level 4, Ini Daftar Daerah Yang Turun Level
Dari Instruksi Mendagri Nomor 35 hingga Instruksi Mendagri Nomor 37, beberapa daerah dinyatakan membaik hingga turun level, dari level 4 menjadi Level
Selanjutnya, untuk menjabarkan kebijakan tersebut, Mendagri telah menerbitkan 3 Instruksi Mendagri.
Ketiga Instruksi tersebut meliputi Instruksi Mendagri Nomor 35 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, PPKM level 3 dan PPKM Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali.
Selanjutnya adalah Instruksi Mendagri Nomor 36 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.
Dan terakhir adalah Instruksi Mendagri Nomor 37 tahun 2021 tentang PPKM Level 3 dan PPKM level 2 dan PPKM Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Virus Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Virus Covid-19.
Senada juga dengan yang disampaikan Presiden Jokowi, ketiga Instruksi Mendagri tersebut berlaku efektif mulai 24 Agustus 2021 hingga 6 September 2021.
Berikut rangkuman daerah yang masuk kriteria PPKM Level 1 hingga PPKM Level 4:
PPKM Level 4 di Luar Jawa Bali
1. Provinsi Aceh
Kota Banda Aceh
2. Provinsi Sumatera Utara
Kota Medan
Kota Pematangsiantar
3. Provinsi Sumatera Barat
Kota Padang
4. Provinsi Riau
Kota Pekanbaru
5. Provinsi Jambi
Kabupaten Batanghari
Kota Jambi
6. Provinsi Sumatera Selatan
Kota Palembang
7. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Kabupaten Bangka
8. Provinsi Lampung
Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Timur dan Kabupaten Pringsewu