Perpanjangan PPKM Hingga 6 September, Bangka Bertahan Level 4, Ini Daftar Daerah Yang Turun Level

Dari Instruksi Mendagri Nomor 35 hingga Instruksi Mendagri Nomor 37, beberapa daerah dinyatakan membaik hingga turun level, dari level 4 menjadi Level

Editor: Rusmiadi
tribunjogja
Ilustrasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, baik PPKM level 2, PPKM Level 3 hingga PPKM Level 4 mulai dari 24 Agustus hingga 6 September 2021 mendatang 

Selanjutnya, untuk menjabarkan kebijakan tersebut, Mendagri telah menerbitkan 3 Instruksi Mendagri.

Ketiga Instruksi tersebut meliputi Instruksi Mendagri Nomor 35 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, PPKM level 3 dan PPKM Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali.

Selanjutnya adalah Instruksi Mendagri Nomor 36 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.

Dan terakhir adalah Instruksi Mendagri Nomor 37 tahun 2021 tentang PPKM Level 3 dan PPKM level 2 dan PPKM Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Virus Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Virus Covid-19.

Senada juga dengan yang disampaikan Presiden Jokowi, ketiga Instruksi Mendagri tersebut berlaku efektif mulai 24 Agustus 2021 hingga 6 September 2021.

Berikut rangkuman daerah yang masuk kriteria PPKM Level 1 hingga PPKM Level 4:

PPKM Level 4 di Luar Jawa Bali

1. Provinsi Aceh
Kota Banda Aceh

2. Provinsi Sumatera Utara
Kota Medan
Kota Pematangsiantar

3. Provinsi Sumatera Barat
Kota Padang

4. Provinsi Riau
Kota Pekanbaru

5. Provinsi Jambi
Kabupaten Batanghari
Kota Jambi

6. Provinsi Sumatera Selatan
Kota Palembang

7. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Kabupaten Bangka

8. Provinsi Lampung
Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Timur dan Kabupaten Pringsewu

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved