Sri Mulyani Pernah Rampas Rp1,2 Triliun dari Tommy Soeharto, Kini Tagih Rp2,6 Triliun di Kasus Ini
Berapa sebenarnya utang Tommy Soeharto ke pemerintah dan terlibat dalam kasus apa? Pemerintah sempat mengklaim merampas uang Tommy di Bank Mandiri
POSBELITUNG.CO, JAKARTA, - Mendadak nama Putra Cendana, Hutomo Mandala Putra atau yang lebih dikenal dengan Tommy Soeharto menjadi sorotan.
Pasalnya ia adalah salah satu obligator yang disebut pemerintah punya hutang ke pemerintah.
Total hutang dari 48 obligator dan debitur kasus BLBI sebesar Rp 111 trilliun.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang juga menjabat sebagai Ketua Pengarah Satgas BLBI.
Namun dari 48 obligator dan debitur tersebut rupanya hanya nama Putra mantan Presiden RI Soeharto yang menjadi sorotan.
Baca juga: Tommy Soeharto Hutang Triliunan, Dipanggil Tak Datang, Akhirnya Pemerintah Umumkan Namanya di Koran
Lalu berapa sebenarnya utang Tommy Soeharto, dan dalam kasus apa?
Berikut ini penjelasannya:
Di era Orde Baru, pemerintahan Presiden Soeharto, diketahui anak-anaknya terlibat dalam bisnis.
Salah satunya adalah Tommy Soeharto.
Hobinya dibidang otomotif membuatnya mendirikan perusahaan bernam PT Timor Putra Nasional.
Perusahaan ini diketahui menjual mobil dan brand Timor atau mobil Timo saat itu dan diklaim sebagai proyek mobil nasional.
PT Timor Putra Nasional beroperasi pada kurun waktu tahun 1996 sampai tahun 2000.
Namun sayang perusahaan ikut terhempas krisis moneter yang terjadi pada tahun 1998.
Perusahaan yang sahamnya dimiliki Tommy Soeharto ini lahir setelah terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 1996 tentang Pembangunan Industri Mobil Nasional yang diteken Presiden Soeharto.
Inpres ini meminta Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Keuangan, dan Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk secepatnya mewujudkan industri mobil nasional.
Bersama Tommy, dalam perkara PT Timor Putra Nasional, terdapat nama Ronny Hendrarto Ronowicaksono juga turut dipanggil atas nama pengurus.
Baca juga: Hutang Tommy Soeharto Rp2,6 Triliun Sorotan Utama Pemerintah, Pengamat Ini Sebut ada Unsur Politis
Satgas BLBI meminta Tommy dan Ronny untuk ke Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yakni Gedung Syafruddin Prawiranegara lantai 4 Utara, Jl Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat.
Total utang Tommy Soeharto
Total utang yang ditagihkan pemerintah ke Pangeran Cendana itu adalah sebesar Rp 2,6 triliun.
Tommy Soeharto diharuskan menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim B.
"Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI berdasarkan penetapan jumlah piutang negara setidak-tidaknya sebesar Rp 2,6 triliun," tulis pengumuman yang ada di surat kabar Harian Kompas pada Senin, 23 Agustus 2021.
Pengumuman itu diteken oleh Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban.
Adapun jika Tommy dan rekannya tidak bisa memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, Satgas BLBI akan melakukan tindakan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pemerintah mengharapkan para obligor dan debitur yang dipanggil harus dapat bersikap kooperatif.
Sebab, pemerintah akan tegas soal itu karena hal ini menyangkut soal kerugian negara.
Rionald Silaban yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan ini beberapa waktu lalu juga mengungkapkan, tim sudah menyiapkan usai mengumpulkan beragam dokumen dari kementerian/lembaga terkait.
Namun, tindakan yang diambil bersifat rahasia alias tak ingin dia bocorkan ke publik.
Yang pasti tindakan yang akan dilakukan Satgas sudah dilaporkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Baca juga: Joe Biden Marah 13 Tentaranya Tewas di Bandara Kabul, Ancam Buru Pelakunya ISIS-K Hingga Tuntas
"Mengenai tindakan apa yang saya ambil, saya mungkin enggak akan menyampaikan karena itu menyangkut bagian dari proses," beber pria yang akrab disapa Rio ini.
Secara keseluruhan, besaran utang yang ditagih kepada para obligor dan debitur BLBI adalah senilai Rp 110,45 triliun.
Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, sampai hari ini pemerintah masih harus membayar biaya dari efek BLBI tahun 1998 tersebut sehingga pengejaran obligor dan debitur dilakukan.
Dia mengaku tak ingin lagi melihat niat baik para debitur dan obligor dalam mengembalikan dana.
Dia hanya ingin dana itu segera dibayar karena kasus sudah berlangsung lebih dari 20 tahun.
"Oleh karena itu, karena waktunya sudah sangat panjang lebih dari 20 tahun, tentu kita tidak lagi mempertanyakan niat baik atau tidak, tapi mau bayar atau tidak," kata Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
Sri Mulyani Rampas Rp 1,2 T Uang Tommy
Akibat diterpa krisis moneter PT Timor Putra Nasional (TPN) pun bangkrut.
Dikutip dari kompas.com, (link diakhir artikel--red) Belakangan proyek mobnas tersebut gagal setelah ikut dilanda krisis moneter pada tahun 1997.
Meski TPN sudah tak lagi beroperasi, perusahaan tersebut masih meninggalkan kewajiban utang pada pemerintah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya bisa mengejar pelunasan utang tersebut.
Dilansor kompas.com yuang mengutip dari laman resmi Setkab, pemerintah berhasil mengamankan uang negara senilai Rp 1,2 triliun dari rekening TPN yang diblokir di Bank Mandiri.
Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan oleh PT Timor Putra Nasional terhadap Putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara terkait kasus pemblokiran uang Rp 1,2 triliun di Bank Mandiri.
Dalam informasi yang dimuat di situs web Mahkamah Agung disebutkan, penolakan atas PK kedua PT TPN kepada Bank Mandiri dan Menteri Keuangan dengan Nomor Register 716 PK/PDT/2017 itu diputuskan oleh tiga majelis hakim MA pada 13 Desember 2017, dan sudah dikirimkan ke pengadilan pada 4 Juli 2018.
Kepala Biro Advokasi Sekretariat Jenderal Kemenkeu Tio Serepina Siahaan menyambut baik keputusan Majelis Hakim PK Mahkamah Agung itu, dan bersyukur dengan kemenangan tersebut.
“Kemenangan yang dicapai Pemerintah sampai tingkat PK sudah melalui proses pembuktian dan argumentasi hukum yang sangat kritis, tajam, dan jelas karena kami sangat meyakini dana tersebut memang hak Pemerintah,"" kata Tio dalam keterangannya.
Dengan putusan atas permohonan PK keduj yang diajukan oleh PT TPN ini, lanjut Tio, maka kemenangan Pemerintah sebagai pihak yang berhak atas dana yang sudah disetor ke negara sebesar Rp 1,2 triliun sudah dikukuhkan.
Selain itu, kemenangan atas perkara PT TPN ini menjadikan Menkeu sebagai pemegang hak tagih atas seluruh utang PT TPN kepada Pemerintah RI.
"Dengan demikian, PT TPN tidak lagi memiliki kesempatan untuk melakukan upaya hukum lain atas perkara mengenai utang PT TPN,"" terang Tio.
Perkara yang melibatkan PT TPN sebagai Pemohon PK Kedua, serta PT Bank Mandiri Tbk, dan Kemenkeu sebagai Para Termohon PK Kedua merupakan perkara pelik yang telah dimulai sejak tahun 2006.
Selain itu, juga terdapat lima perkara perdata terkait PT TPN di pengadilan Indonesia yang di antaranya sudah sampai pada tingkat MA.
PT TPN mengajukan permohonan PK kedua atas Putusan PK Perkara 928 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara.
Dalam proses tersebut, Biro Advokasi Sekretariat Jenderal Kemenkeu berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara dan Bank Mandiri untuk menyiapkan strategi serta materi dalam Memori Kontra PK Kedua perkara tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Sri Mulyani "Rampas" Rp 1,2 Triliun dari Tommy Soeharto", dan Berapa Utang Tommy Soeharto dan Para Obligor BLBI ke Pemerintah?",