Kasus BLBI
Uang Rakyat Rp111 T Tak Dibayar, Satgas BLBI Buru Debitor Termasuk Tommy, Ada yang Lari ke Singapura
Debitor sudah dibantu dipinjami uang Rp 111 Triliun, sudah 22 tahun ditagih kabur ke Singapura. Sri Mulyani kejar debitor hingga ke anak cucunya
Sri Mulyani lalu meminta agar obligor dan debitur selalu memenuhi panggilan yang dilayangkan oleh Satgas BLBI.
Pasalnya, kejadian ini sudah berlangsung 22 tahun lalu.
Sri Mulyani ingin mereka segera membayar utang-utangnya kepada negara.
Kejar BLBI sampai Anak-Cucu Debitor
Tak hanya obligor dan debitur yang terlibat kala itu, penagihan juga dilakukan kepada para keturunan dari obligor dan debitur.
Sebab, banyak usaha obligor/debitur yang sudah dititahkan kepada anak cucu mereka.
Pada Jumat (27/8/2021), satgas mulai menyita aset-aset obligor/debitur yang tersebar di dalam negeri.
Aset-aset yang disita adalah aset tanah dan bangunan di empat tempat berbeda.
Penyitaan aset ditandai dengan pemasangan plang di atas tanah aset tersebut.
Sri Mulyani merinci, negara menyita 49 bidang tanah eks BLBI dengan luasan mencapai 5,29 juta m² atau 5.291.200 m².
Empat bidang tanah tersebut terletak di Medan, Pekanbaru, Bogor, dan Karawaci, Tangerang.
Pertama, 44 bidang tanah seluas 151.992 m² di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tengerang.
Kedua, tanah seluas 3.295 m² di Jalau Teuku Cik Ditiro Nomor 108, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Ketiga, tanah seluas 15.785 m² dan 15.708 m² di Jalan Bukit Daya KM.10, Gg. Kampar 3 (Kawasan Kilang Bata) RT 04 RW 09, Sail - Bukit Raya.
Keempat, sebanyak 2 bidang tanah total seluas 5 juta m²; dengan rincian tanah seluas 2.01 juta m² di Desa Cikopomayak, Kec. Jasinga, Kab. Bogor, Jawa Barat; dan tanah seluas 2,9 juta m² di Desa Neglasari, Kec. Jasinga, Kab. Bogor, Jawa Barat.