Virus Corona
Daftar Lengkap Wilayah PPKM Level 4-2 Jawa-Bali, Berikut Aturan Baru Syarat Perjalanan Domestik
Pemerintah mulai hari ini resmi memperpanjang PPKM di Jawa-Bali, berikut daftar lengkap wilayah PPKM Level 4-2 dan syarat perjalanan
POSBELITUNG.CO -- Mulai hari ini Selasa 7 September pemerintah kembali memperpanjang PPKM di Jawa-Bali hingga sampai 13 September 2021.
PPKM di Jawa-Bali diperpanjang dikarenakan kasus covid-19 masih ada kasus baru.
Sejak diberlakukan PPKM di Jawa-Bali telah terjadi penurunan yang cukup signifikan dibandingkan dengan PPKM di Jawa-Bali sebelumnya.
Baca juga: Filipina Menyerah Lawan Covid-19, Sudah Lockdown Kasus Melonjak, Disuruh Contek Cara Indonesia
Aturan perpanjangan PPKM itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri tersebut, disebutkan bahwa penetapan daerah yang termasuk dalam PPKM dilakukan berdasarkan asesmen situasi pandemi Covid-19 setiap daerah.
Daerah PPKM Level 4 turun
Dalam konferensi pers pengumuman perpanjangan PPKM, Menko Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, indikator transimisi penyakit secara keseluruhan mengalami perbaikan.
Sejumlah daerah di Jawa-Bali kini telah turun ke PPKM Level 3 dan 2. Bahkan jumlah daerah dengan level asesmen 4 hanya tersisa 11 kabupaten/kota.
Baca juga: Warga Heboh, Berawal dari Temuan Terowongan Tua, Muncul Keanehan Ikan Toman Raksasa dan Bulus Jumbo
"Semua ini tentunya adalah sesuatu yang patut kita syukuri, yang merupakan buah dari kerja keras kita semua," kata Luhut, seperti diberitakan Kompas.com, Senin (6/9/2021).
Berikut daftar wilayah PPKM Jawa-Bali 7-13 September 2021:
Level 4
- Jawa Timur: Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Magetan.
- Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Level 3
- DKI Jakarta: Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.
- Banten: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.
- Jawa Barat: Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.
- Jawa Tengah: Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Magelang, Kota Magelang, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Boyolali.
- DI Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
- Jawa Timur: Kabupaten Blitar, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Blitar, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang,
Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.
Level 2
- Banten: Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak.
- Jawa Barat: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut.
- Jawa Tengah: Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Demak.
- Jawa Timur: Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Bojonegoro.
Syarat Perjalanan
Pemberlakuan PPKM juga mengatur perjalanan domestik masyarakat.