News Video
Belitung Tetap Berstatus PPKM Level III, Ini Ketentuan Sesuai Edaran Bupati
Masih sama seperti aturan-aturan sebelumnya. Hanya saja ada sedikit perbedaan, mengingat kasus Covid-19 di Belitung sekarang ini sudah melandai
Penulis: Disa Aryandi | Editor: Kamri
POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Bupati Belitung H Sahani Saleh kembali menetapkan status PPKM sesuai arahan pemerintah pusat. Sesuai surat edaran (SE) Bupati Belitung nomor 443.1/1218/II/2021, Kabupaten Belitung tetap berstatus PPKM level III.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Belitung H MZ Hendra Caya mengatakan status itu ditetapkan oleh pemerintah pusat. Sehingga tidak ada perubahan kebijakan pergerakan atau aktivitas masyarakat dari aturan yang beberapa minggu belakang sudah diterapkan.
"Masih sama seperti aturan-aturan sebelumnya. Hanya saja ada sedikit perbedaan mengingat kasus Covid-19 di Belitung sekarang ini sudah melandai," kata Hendra kepada posbelitung.co, Rabu (22/9/2021).
Pada SE tersebut, diatur beberapa perihal tentang kegiatan masyarakat. Seperti pelaksana kegiatan belajar mengajar (KBM) bisa dilaksanakan secara tatap muka terbatas.
"Itu juga sesuai arahan menteri yang sudah ditetapkan melalui keputusan empat menteri," ucapnya. (*)