Aturan Baru Polri, SIM Pengendara akan Dicabut Bila Melanggar, Termasuk Nyalip dari Kiri Jalan

Setiap pelanggar lalulintas akan diberikan poin dari pelanggarannya, bila poin sudah penuh maka SIM akan dicabut dan sulit mendapatkannya kembali

Editor: Hendra
Kompas.com
Ilustrasi SIM C 

POSBELITUNG.CO -- Meskipun sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara tak bisa lagi seenaknya mengendarai kendaraannya.

Apalagi melanggara lalulinta yang bisa menyebabkan orang lain kecelakaan.

Polri sudah membuata aturan untuk menindak tegas pengendara lalulintas yang melanggar.

Dalam aturan baru tersebut nantinya setiap pelanggaran lalulintas akan diberikan besaran poin pelanggaran.

Baca juga: Golkar Resmi Tunjuk Freidrich Paulus jadi Wakil Ketua DPR RI Gantikan Posisi Azis Syamsuddin

Dan point setiap pelanggarannya akan berbeda-beda.

Poin-poin ini akan dicatat melalui surat tilang, buku register perkara untuk kecelakaan lalu lintas, atau pangkalan data penegakan hukum lalu lintas.

Ketentuan ini diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Bisa dikenai pencabutan SIM

Kasatlantas Bangka Barat AKP Toni Susanto mengatakan apabila ada pelanggar yang telah berkali-kali melanggar aturan lalu lintas dan menyebabkan penumpukan poin tilang, maka bisa dikenai sanksi pencabutan SIM.

"Bagi mereka yang telah berulang kali melakukan pelanggaran lalu lintas, dan telah terkumpul poin pelanggaran cukup banyak, akan dikenakan sanksi," ujar Toni saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/9/2021).

Kendati demikian, aturan pencabutan SIM bagi pengemudi yang melanggar lalu lintas tersebut belum diberlakukan untuk saat ini.

"Perpol ini masih disosialisasikan terkait penerbitan dan pencabutan SIM. Ini kaitan nanti SIM C, C1, C2. Sistemnya belum selesai dibuat," katanya lagi.

Menurut dia, jika sudah terkumpul 12 poin, maka akan dikenai penalti 1, dan dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.

Baca juga: Dianggkat Jadi ASN Polri, 56 Pegawai Pecatan KPK Cuma Pegawai Biasa, Tak Bisa Jadi Penyidik Lagi

"Untuk lamanya penahanan SIM ini sesuai dengan petunjuk pengadilan, tergantung mereka menetapkan sidang per berapa minggu," lanjut dia.

Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik dapat kembali mengajukan permohonan untuk pembuatan SIM baru.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved