Polemik Pegawai KPK

Dianggkat Jadi ASN Polri, 56 Pegawai Pecatan KPK Cuma Pegawai Biasa, Tak Bisa Jadi Penyidik Lagi

Guru Besar UGM, Sigit Riyanto menilai dengan diangkatnya 56 pegawai KPK yang dipecat menjadi ASN Polri artinya Kapolri mengakui mereka lulus TWK

Editor: Hendra
Istimewa
Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA -  Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Kapolri Jendral Listyo Sigit untuk mengangkat 56 mantan penyidik pegawai KPK yang dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN) Polri.

Meskipun berlatar belakang sebagai penyidik di KPK, Novel Baswedan Cs tak bisa lagi menjadi penyidik di Polri.

Hal ini ditegaskan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Rabu (29/9/2021)..

Untuk menjadi penyidik di Polri sudah ada aturannya di Polri.

ASN Polri sesuai aturan yang berlaku tidak bisa menjadi penyidik di Polri.

"Kalau mendasari UU Kepolisian sih nggak ya (56 pegawai KPK sebagai penyidik). Karena penyidik, penyidik pembantu maupun penyelidik itu anggota Polri bukan ASN Polri," kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).

Namun demikian, Agus mengaku masih enggan untuk membeberkan perihal posisi yang akan ditempati jika nantinya 56 pegawai yang dipecat KPK itu bersedia untuk bergabung menjadi ASN Polri.

"Ikuti saja prosesnya," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo, meminta izin menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Bareskrim Polri.

Jokowi disebut sudah menyetujui permintaan tersebut.

"Kami sudah berkirim surat kepada bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus di tes dan tidak dilantik sebagai ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut untuk menjadi ASN Polri," kata Sigit dalam konferensi pers daring di Papua, Selasa (29/9/2021).

Setelah mengirim surat, Sigit mengaku sudah mendapat surat jawaban dari presiden melalui Mensesneg Pratikno.

Intinya, Presiden Joko Widodo menyetujui permintaannya tersebut.

“Tanggal 27 kami dapat surat jawaban dari Pak Presiden lewat Mensesneg. Prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK itu bisa jadi ASN Polri,” kata Sigit.

Bukan tanpa alasan mengapa Jenderal Listyo Sigit meminta izin untuk mengangkat 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK itu untuk menjadi ASN di Korps Bhayangkara.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved