Tangani Kasus Jurnalis, Mahkamah Agung Minta Penegak Hukum Gunakan UU Pers, Bukan UU ITE atau KUHP

Wakil Ketua MA Andi Samsan mengatakan wartawan tidak boleh disamakan dengan masyarakat yang melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap sesamanya

Editor: Hendra
Sekretariat Presiden
Pelantikan Andi Samsan Nganro sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Yudisial. 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA -  Permasalahan hukum para pekerja pers atau jurnalis kerap dijerat dengan pidana KUHP ataupun dengan Undang-Undang ITE.

Padahal pekerja pers sudah dilindungi dengan aturan hukum Undang-Undang Pers.

Karenanya Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial, Andi Samsan Nganro meminta para penegak yang menangani kasus yang berhubungan dengan jurnalis atau wartawan menggunakan Undang-undang Pers.

Menurut Andi, kasus yang berhubungan dengan jurnalis saat melakukan peliputan adalah Lex Specialis atau hukum yang bersifat khusus.

Baca juga: Suasana Sedih di Gedung KPK, Novel Cs Tanggalkan Kartu Identitas, Hari Terakhir 57 Pegawai Dipecat

"Artinya bahwa yang dilaporkan ini, atau terlapor ini adalah pemangku profesi. Profesi wartawan. Wartawan ini ada undang-undangnya, ada kode etiknya. Sehingga itu sebenarnya makna Lex Specialis itu, bahwa diberlakukan, diperhatikan UU Pers," ujar Andi dalam webinar yang digelar Dewan Pers, Kamis (30/9/2021).

Dirinya meminta para penegak hukum di ranah pidana, atau perdata tidak hanya mendasarkan kasus yang berhubungan dengan insan pers pada UU ITE atau KUHP.

"Bahwa ketika perkara yang dilaporkan atau ditangani itu ada indikasi bahwa itu karya jurnalistik. Maka hendaknya, jangan semata-mata hanya melihat apakah itu KUHP atau UU ITE," ucap Andi.

Andi mengatakan para jurnalis tidak seperti orang biasa.

Menurutnya, wartawan tidak boleh disamakan dengan masyarakat yang melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap sesamanya.

Baca juga: Aturan Baru Polri, SIM Pengendara akan Dicabut Bila Melanggar, Termasuk Nyalip dari Kiri Jalan

Pekerjaan jurnalis, kata Andi, dilindungi oleh Pasal 6 UU Pers mengenai peran pers.

"Pemegang pekerja pers ini yang melakukan membuat berita yang mengandung, mungkin memang ada menyentil. Tapi itu dilakukan atas nama profesinya. Ada dilindungi oleh pasal 6, peran pers. Dia bisa menyuarakan hukum dan keadilan," jelas Andi.

Dirinta menyarankan agar ada istilah sengketa pers yang memungkinkan penyelesaian masalah yang berhubungan dengan pers melalui dialog antara kedua pihak.

Sehingga penyelesaiannya tidak harus masuk ke ranah hukum dan dapat diselesaikan secara damai.

"Saya setuju hendaknya kita bangun istilah sengketa pers. Bisa saja seperti orang bertetangga yang mempermasalahkan batas. Bisa selesaikan secara damai, tidak harus ke pengadilan. Jadi kita menghilangkan kesan bahwa sengketa pers itu diselesaikan secara hukum," pungkas Andi.

Baca juga: Netizen Sampai Terharu, Foto Viral Kisah Nyata Ibu Tempuh Jarak Puluhan KM Temani Putranya Tes CPNS

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MA Minta Penegak Hukum Merujuk UU Pers untuk Perkara Jurnalistik, Jangan Hanya Lihat UU ITE

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved