11 Oknum Polisi Jual Barang Bukti Sabu ke Bandar Narkoba, Hasil Tangkapan 76 Kg Lapor Pimpinan 57 Kg

Bukannya memberantas narkoba, 11 oknum polisi ini malah menjual narkoba jenis sabu-sabu ke bandar narkoba. Barang bukti 76 kg lapor ke pimpinan 57 kg

Editor: Hendra
istimewa
Ilustrasi 11 oknum polisi jual sabu-sabu hasil tangkapannya ke bandar narkoba 

POSBELITUNG.CO -- Perbuatan 11 oknum polisi di Asahan, Sumatera Utara telah mencoreng korps kepolisian.

Bukannya memberantas narkoba, 11 oknum polisi ini malah menjual narkoba jenis sabu-sabu ke bandar narkoba untuk memperkaya diri sendiri.

Sementara sabu-sabu tersebut merupakan hasil tangkapan mereka.

Saat ini, para polisi tersebut sudah ditahan di Lapas Klas IIB Tanjungbalai di Pulau Simardan.

Baca juga: Sambil Gendong Anaknya, Istri Saksikan Perselingkuhan Suami, Digerebek Berduaan di Kamar Kos

"Ada 11 orang oknum polisi yang bertugas di Polairud dan dari Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai," kata Kasi Intelijen Kejari TBA, Dedi Saragih, Jumat (1/10/2021), dikutip dari TribunMedan.com.

Kronologi Kejadian

Diceritakan Dedi, terbongkarnya kasus yang melibatkan 11 polisi tersebut bermula pada 19 Mei 2021 lalu.

Saat itu, anggota Polres Tanjungbalai bernama Khairudin, bersama dua petugas Polairud bernama Syahril Napitupulu, dan tersangka Alzuma Delacopa mengamankan satu kapal kayu di Sungai Lunang, Kecamatan Kepayang.

Saat penangkapan itu, dua pelaku yang diduga sebagai kurir berhasil melarikan diri.

Saat diperiksa, di dalam kapal itu terdapat 76 bungkus narkoba jenis sabu.

Satu bungkusnya seberat 1 Kg.

"Atas temuan tersebut, Khoirudin melaporkan kepada Togap Sianturi selaku Kasat Polairud. Kemudian akibat laporan tersebut, Togap memerintahkan tersangka Juanda, Hendra, John Erwin untuk berangkat menuju lokasi," kata Dedi.

Setelah itu, barang bukti sabu tersebut dibawa ke Kantor Polair Tanjungbalai.

Baca juga: Suami Tiap Hari Minta Dilayani 5 Kali, Istri Lelah Tak Sanggup Lagi, Cekcok Tega Bakar Istri Sendiri

Kemudian, sambung Dedi, di perjalanan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai bernama Tuharno memindahkan 13 bungkus sabu ke dalam satu buah goni.

"Kemudian, Tuharno menyuruh Hendra untuk menyimpan sabu tersebut di lemari penyimpanan minyak kapal," ujarnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved