Berita Belitung
Belitung Tetap Level III, Mau Berkunjung ke Negeri Laskar Pelangi, Ini Syarat Penerbangannya
Kabupaten Belitung kini tetap berstatus PPKM level III pada kondisi covid-19, sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Penulis: Disa Aryandi |
POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Kabupaten Belitung kini tetap berstatus PPKM level III pada kondisi covid-19, sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Padahal untuk kasus di Negeri Laskar Pelangi, mengalami penurunan sangat drastis.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Belitung H MZ Hendra Caya mengaku bahwa Belitung kembali mendapat status level III.
"Iya status nya kembali level III, sesuai ketentuan Mendagri. Jadi tidak ada perbedaan dari peraturan yang sebelumnya sudah berjalan," kata Hendra kepada Posbelitung.co, Selasa (19/10/2021).
Baca juga: Virus Corona Segera Berakhir, Ilmuwan Swiss Baru Temukan Obat Ampuh, Covid-19 Bisa Dimusnahkan
Baca juga: Molen Senang Kesadaran Masyarakat Pangkalpinang Ikut Vaksinasi Covid-19 Lebih Tinggi
Status itu, diperpanjang hingga 8 November 2021 mendatang. Namun untuk syarat penerbangan menuju ke Belitung atau sebalik ke Jakarta dan Pangkalpinang, tetap menerapkan swab antigen.
"Untuk syarat perjalanan udara tetap swab antigen dengan sudah melakukan dosis kedua vaksininasi, sesuai surat edaran pak Bupati, jadi tidak ada perubahan," ucapnya.
Baca juga: Warga Dua Pulau Kecil di Belitung Belum Divaksin Covid-19, Dinkes Beri Penjelasan
Sedangkan untuk kasus covid-19 di Belitung, sekarang ini mengalami penurunan. Untuk aktif terpapar Covid-19 hingga kini ada 42 orang terpapar.
Sembilan orang di antaranya menjalani perawatan di RSUD H Marsidi Judono Belitung dan 26 orang menjalani isolasi mandiri serta tujuh orang menjalani isolasi terpadu di SKB. (Posbelitung.co/Disa Aryandi)