Berita Belitung Timur

Beri Ruang ASN Laporkan Dugaan Korupsi, Pemkab Beltim Sosialisasikan Whistle Blowing System

Upaya mewujudkan reformasi birokrasi tentu akan menghadapi kendala, di antaranya penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, serta pengawasan yang lemah.

Tayang:
Penulis: Bryan Bimantoro |
Istimewa
Suasana sosialisasi Whistle Blowing System (WBS) dan benturan kepentingan bagi ASN, Rabu (3/11/2021) di Auditorium Zahari MZ, Manggar. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Saat dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia Oktober 2014 lalu, Joko Widodo menekankan bahwa akan melakukan reformasi birokrasi menyeluruh terhadap tata pemerintahan supaya lebih efisien.

Penekanan terhadap hal ini juga supaya meminimalisir tindakan KKN yang berpotensi terjadi pada celah-celah birokrasi panjang.

Bertujuan menguatkan prinsip tersebut, Inspektorat daerah Kabupaten Belitung Timur menggelar sosialisasi Whistle Blowing System (WBS) dan benturan kepentingan bagi ASN, Rabu (3/11/2021) di Auditorium Zahari MZ, Manggar.

Membuka acara tersebut, Sekretaris Daerah Belitung Timur Ikhwan Fakhrozi mengatakan kegiatan ini akan menambah wawasan dan informasi bagi ASN khususnya, terkait upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dan penguatan reformasi birokrasi di Belitung Timur.

"Upaya mewujudkan reformasi birokrasi tentu akan menghadapi kendala, di antaranya penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, serta pengawasan yang lemah."

"Karenanya, sangat dibutuhkan dukungan dan peran serta seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur untuk mengatasinya," kata Sekda Ikhwan.

Ikhwan bilang saat ini setiap ASN bisa berpartisipasi dalam mencari, memperoleh, serta memberikan data dan informasi terkait dugaan penyelewengan kekuasaan maupun tindak pidana korupsi dengan menggunakan WBS.

Dengan sistem itu dimungkinkan setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan kecurangan, pelanggaran hukum, dan etika serta penyelewengan kekuasaan dan tindak pidana korupsi.

Hal itu dijelaskannya sejalan dengan Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 45 tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.

"Setiap ASN tidak perlu khawatir karena keikutsertaannya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Belitung Timur telah memiliki payung hukum dan dilindungi," kata Ikhwan.

Dikatakan Ikhwan, dalam mengemban dan menjalankan tugas pokok dan fungsinya, ASN tidak dapat terlepas dari interaksi dengan banyak pihak, baik internal maupun eksternal.

Interaksi ini seringkali menyebabkan benturan pada diri seorang ASN, di mana pertimbangan pribadi mempengaruhi keputusan sehingga mengurangi profesionalitas.

Dijelaskannya, pertimbangan pribadi ini dapat berasal dari kepentingan pribadi, kerabat, atau kelompok yang mendesak ASN untuk menyimpang dari orisinalitas keprofesionalannya dan berimplikasi pada penyelenggaraan pemerintahan.

Khususnya dibidang pelayanan publik yang menjadi tidak efektif dan efisien serta akan menjadi salah satu pendorong terjadinya penyalahgunaan wewenang dan praktek KKN.

"Peraturan Bupati Nomor 47 tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur hadir sebagai kerangka acuan untuk mengenal, mencegah dan mengatasi benturan kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten."

"Sekaligus memberikan keseragaman pemahaman dan tindak bagi Pemerintah Kabupaten maupun Pejabat/Pegawai ASN dalam melaksanakan penanganan benturan kepentingan," ujar Ikhwan.

Ikhwan menyebut, Bupati Beltim memberikan apresiasi dan mendukung pelaksanaan sosialisasi WBS dan Benturan Kepentingan agar seluruh ASN mengetahui dan mengimplementasikan aturan tersebut dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Melalui kegiatan ini, Ikhwan berharap dapat meningkatkan serta menumbuhkan persepsi ASN dan masyarakat bahwa apabila terdapat adanya penyimpangan/kecurangan akan semakin besar peluangnya untuk terdeteksi dan dilaporkan.

"Saya mendorong setiap ASN yang memiliki informasi dan bukti-bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi untuk melaporkan secara aman dan bertanggung jawab."

"Saya juga berpesan agar dapat diikuti dengan sungguh-sungguh serta berpartisipasi aktif untuk berdiskusi dengan para narasumber terkait kasus-kasus dilapangan yang relevan dengan sosialisasi ini," tutupnya.

Acara sosialisasi ini dihadiri juga oleh Kepala Inspektorat Belitung Timur Haryoso, Asisten Bupati Sayono, dan undangan lainnya.

(Posbelitung.co/BryanBimantoro)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved