IRT Wajah Bengkak Datangi Kantor Polisi, Ngaku Dipukul Suami Siri Dituduh Selingkuh dengan Pria Lain

Tak mengaku dituduh selingkuh, IRT muda dipukuli suami sirinya hingga wajah bengkak dan lengan mengalami memar

Editor: Hendra
www.go-dok.com
Ilustrasi KDRT 

POSBELITUNG.CO -- Dengan wajah bengkak tangan memar, seorang wanita berinisial D asal Jember, Jawa Timur berlari mendatangi Polsek Sukowono, Selasa (2/11/2021).

Ia mengaku telah dianiaya oleh suami sirinya berinisial CS (41) warga Provinsi Jambi.

Wanita muda tersebut mengatakan bahwa ia dituduh telah berselingkuh berselingkuh dengan pria lain oleh suami sirinya itu.

Karena D merasa tidak selingkuh, ia pun membantah tuduhan CS suami sirinya.

Baca juga: Vanessa Angel dan Suami Meninggal Kecelakaan, Warganet Masih Tak Percaya, Berharap Cuma Hoax

Tak percaya dengan pengakuan istri sirinya D, CS tambah murka.

Ia pun kemudian menganiaya memukuli D di dalam mobil di jalan di wilayah Kecamatan Kalisat hingga Kecamatan Sukowono.

Ia memukuli wajah korban secara bertubi-tubi hingga wajah istrinya memar dan mata sebelah kanan bengkak.

Tak hanya itu, lengan kanan korban memar dan pergelangan tangan kanannya bengkak karena dianiaya oleh pelaku.

“Karena tidak mengaku, pelaku merasa emosi dan melakukan pemukulan,” kata dia pada Kompas.com via telepon, Kamis (4/11/2021).

Kabur saat pelaku tertidur di mobil

Setelah menganiaya istrinya di dalam mobil, CS menghentikan mobilnya di SPBU Sukowono untuk beristirahat.

Saat suaminya tertidur, D pelan-pelan membuka mobil dan jalan kaki menuju ke Polsek Sukowono untuk melaporkan penganiayaan tersebut.

Baca juga: Remaja Pengantin Baru Tewas saat Malam Pertama, Suami Panik Belum Selesai Intim, Keluar Cari Bantuan

“Saat Tersangka tertidur, Korban dapat keluar dari mobil dan berjalan kaki melaporkan ke Polsek Sukowono,” kata dia.

Setelah menerima laporan, polisi langsung mencari pria asal Jambi itu.

Setelah tertangkap pelaku langsung digelendang ke Mapolsek Sukowono.

“Tersangka sudah kami amankan, dan sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh petugas Reskrim," papar dia.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama dua tahun delapan bulan.

KOMPAS.com/Bagus Supriadi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istri Siri Dianiaya Suami, Dituduh Selingkuh, Korban Kabur ke Kantor Polisi Saat Pelaku Tertidur di Mobil", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved