Heboh Video Uang Kertas 1.0 Dibilang Senilai Rp1 Juta, Begini Penjelasan BI dan Peruri

Beredar video selembar uang 1.0 bikin heboh karena disebut-sebut senilai Rp 1 juta.

Istimewa
Uang kertas pecahan 1.0 

Faktanya uang 1.0 merupakan uang specimen yang tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran.

Sementara itu Head of Corporate Secretary Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), Adi Sunardi menjelaskan uang 1.0 itu adalah spesimen dan bukan alat tukar yang sah.

"Uang specimen adalah uang contoh, yang tidak sah untuk alat pembayaran," tuturnya.

Peruri membuat uang specimen untuk kepentingan internal yang bisa digunakan sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan contoh produk atau uang yang diproduksi oleh Peruri.

Pihaknya menegaskan, berdasarkan UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 pasal 2 telah disebutkan bahwa mata uang Indonesia adalah Rupiah, sedangkan uang specimen bukan uang rupiah.

Menurut UU Nomor 7 Tahun 2011 Pasal 5, ciri-ciri uang rupiah, yaitu:

a. Gambar lambang negara 'Garuda Pancasila';
b. Frasa 'Negara Kesatuan Republik Indonesia';
c. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;
d. Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;
e. Nomor seri pecahan
f. Teks 'Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Nilai .'
g. Tahun emisi dan tahun cetak.

Uang specimen Peruri sama sekali tidak memuat hal-hal seperti yang disebutkan pada poin 3 di atas sehingga uang tersebut bukan sebagai alat pembayaran.

Dari penjabaran di atas, dapat diketahui uang 1.0 yang disebutkan sebagai uang pecahan Rp 1 juta merupakan informasi yang tidak benar.

Uang tersebut adalah uang specimen yang dikeluarkan oleh Peruri dan tidak berlaku sebagai alat pembayaran. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Viral, Video Uang 1.0 Disebut sebagai Uang Kertas Rp 1 Juta, Ini Penjelasan BI dan Peruri" Penulis : Nur Rohmi Aida, Editor : Sari Hardiyanto

Sumber: Kompas
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved