Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan 10.515 Botol Miras Ilegal Tak Bertuan

Miras tersebut diamankan di halaman perusahaan ekspedisi di Tanjungpandan, hendak menuju Jakarta.

Penulis: Dede Suhendar | Editor: Novita
Posbelitung.co/Dede Suhendar
Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) TMP C Tanjungpandan Jerry Kurniawan menggelar klarifikasi pada Jumat (13/11/2021). 

Bahkan jumlahnya sangat banyak mencapai 10.515 botol dengan tafsiran kerugian negara mencapai Rp16.874.325.000.

Menurutnya banyak kemungkinan yang akan terjadi dari kejadian tersebut.

"Apakah ada permasalahan di tengah laut, kapal tidak lanjut atau memang Belitung menjadi spot yang benar-benar dipakai. Itu masih panjang dan menjadi penilitian kami, jadi informasi yang bisa disampaikan seperti itu," jelas Jerry.

Jerry juga tak menampik isu yang menyebut kapal hantu mirip dengan beberapa kali kejadian di wilayah Pulau Bangka.

Sebab, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui keberadaan kapal kayu tersebut.

Alasannya, kapal yang diduga berasal dari luar negeri itu mematikan sinyal pemancar sehingga tidak bisa dideteksi keberadaannya.

"Kalau ditanya apakah kami tahu kapalnya, kalau tahu dari awal kami sudah kami tangkap," kata Jerry.

Dia memastikan jajarannya akan terus melakukan upaya penelitian untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dari kejadian tersebut. (Posbelitung.co /Dede Suhendar)

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved