Pria Tergoda Mama Muda, Diberi Minuman Tak Sadar sudah Ditiduri, Suami Ngamuk Dihukum Ringan

Tergiur dengan istri orang, seorang pria datang bertamu sambil menggoda. Diberi minuman hingga tak sadar berbuat zina

Editor: Hendra
Tribun Jateng/dok
Ilustrasi: pria tiduri wanita bersuami 

POSBELITUNG.CO -- Suami mana yang tak marah saat mendapati istrinya berzina dengan pria lain.

Pria bernama Jatnika ngamuk tak terima pelaku US (48) yang menzinahi istrinya AP (33) dihukum ringan oleh hakim di Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa (9/11/2021).

Hakim memutuskan US dihukum 5 bulan penjara sedangkan istrinya dihukum 4 bulan penjara.

Terang saja Jatnika tak terima putusan ringan dari hakim tersebut.

Baca juga: Kisah Driver Ojol, Tiap Malam Antar Gadis BO Temui Pelanggan, Tak Patok Tarif Hingga Menolak Dibayar

Bahkan Jatnika sendiri sampai mengamuk dan menantang pelaku.

Selain itu, sang istri yang sudah melayani US, juga ikut dipenjara.

Istrinya dihukum selama 4 bulan penjara, lebih cepat bebas dibanding pelaku.

Keduanya dihukum karena terlibat perzinahan.

Terdakwa US yang berkepala plontos dan mengenakan kemeja warna putih bercorak itu tampak duduk di kursi pesakitan sebelum hakim menjatuhkan vonis.

Menurut hakim, US dinyatakan bersalah lantaran berzina dengan istri Jatnika.

Baca juga: Uang Rp 5000 jadi Incaran Kolektor, Ada yang Berani Bayar Hingga Rp 10 Juta, Ini Syarat dan Cirinya

Terdakwa dikenakan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.

"Dinyatakan Ugi S telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak perzinahan.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ugi S oleh karena tindak pidana penjara 5 bulan," ujar hakim Andi Barkan Mardianto, sambil mengetuk palu.

Mendengar vonis hakim, suami korban Jatnika pun ngamuk-ngamuk di dalam ruang persidangan.

Ia menyebut hukuman tersebut sangatlah ringan dan tidak sesuai dengan perbuatan pelaku.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved