Ini Curhat Mahasiswi yang Akhiri Hidup di Makam Ayahnya, Dihamili Oknum Polisi Lalu Dicampakkan

Kisah Mahasiswi yang mengakhiri hidupnya di samping makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur berbuntut panjang.  

Twitter
Kolase foto Novia Widyasari dan Randy Bagus 

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamaet Hadi Supraptoyo pada Sabtu (4/12/2021) mengatakan, keduanya kerap berhubungan badan layaknya suami istri di sejumlah lokasi.

Dari hasil hubungan tersebut, NWR sempat 2 kali hamil yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

"Keduanya lalu sepakat menggungurkan kandungan saat 2 kali hamil tersebut.”

“Pertama saat usia kandungan masih hitungan minggu, dan kedua berusia 4 bulan," ujarnya.

Dijelaskan Slamet, pada kehamilan pertama NWR meminum obat aborsi di dalam kosannya di Kota Malang.

Kemudian pada kehamilan kedua, NWR meminum obat aborsi jenis lainnya, di sebuah tempat makan di kawasan Mojokerto hingga sempat mengalami pendarahan.

Randy ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi atau pasal dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.

Dia dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Secara internal Randy diduga melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11.

Dipaksa gugurkan 

Dalam akun Quora Aulia Dinarmara Putri R, Novia Widyasari sempat curhat setelah meminta pertanggungjawaban Bripda Randy setelah memperkosa dan menghamilinya ke ibu Randy.

Namun, Ibu Randy memberi jawaban cukup menyesak.

Bukannya mendukung Novia, Ibu Randy malah meminta Novia untuk menggugurkan kandungannya.

Berikut curhatan Novia sebelum meninggal:

Setelah mengadu kalo anaknya tb tb memperkosa saya di dalam mobil.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved