Istri Syok Lihat Suami di Ruang Tamu, Asik Setubuhi Gadis ABG, Rutin Intim Keponakannya Diembat Juga
Suami kaget saat sedang menyetubuhi keponakannya di ruang tamu, tiba-tiba istrinya datang. Sibuk pakai celana kabur ke luar rumah
Saat pelaku melakukan aksinya, tiba-tiba bibi korban atau istri pelaku berinisial W keluar dari kamar dan melihat korban sedang diperkosa.
Adapun pelaku langsung berhenti dan korban lari ke kamar mandi untuk berlindung.
Terkuak bahwa aksi bejat itu telah dilakukan berkali-kali.
Baca juga: Mahasiswi Tergiur Tawaran Kerja, Dilecehkan Pedagang di Jalan, Sempat Diajak Kelilling ke Pantai
Setelah ditanya sang bibi, korban sudah diperkosa sebanyak empat kali sepanjang tahun 2021.
Sang bibi yang tak terima lalu melaporkan kasus itu ke Mapolres Langsa.
Pelaku sempat melarikan diri sementara waktu dari rumah itu.
Belakangan, polisi berhasil menangkap pelaku di sekitar Kota Langsa.
“Kami jerat tersangka dengan Pemerkosaan dan atau Pelecehan Seksual terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman 200 kali cambuk,” kata Kasat Reskrim.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, aksi bejat juga dilakukan seorang paman di Kota tegal, Jawa Tengah.
Pria bernama Rozaeni (53) mencabuli keponakannya yang berusia 17 tahun.
Awal mula peristiwa terjadi diungkap oleh Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat.
Tersangka menelepon korban akan datang ke rumahnya pada 18 September 2021 sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca juga: Fungsli Aplikasi PeduliLindungi, Bisa Tahu Pasangan Selingkuh, Cukup Lakukan Cara Mudah Ini
"Tersangka ini merupakan paman korban. Sesampainya di sana, pelaku kemudian merayu korban agar mau disetubuhi," kata Rahmad saat konferensi pers ungkap kasus di Mapolres setempat, Senin (15/11/2021).
"Dari hasil penyelidikan, tersangka melakukan perbuatan bejatnya kepada korban sebanyak lima kali. Bahkan dirayu akan dinikahi," kata Rahmad.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-Undang RI 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.
Artikel ini telah ditayangkan oleh GridPop.ID (*)