Libur Sekolah Semester Ganjil Ditunda, Sekolah Boleh Isi Materi Pelajaran Semester Berikutnya

Menurutnya, penundaan libur semester ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas para siswa dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: Novita
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Junaidi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Belitung. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Libur sekolah semester ganjil tahun ajaran 2021/2022 ditunda.

Sebelumnya, libur semester ganjil akan dilakukan pada 19 Desember 2021-2 Januari 2022.

Namun libur tersebut ditunda dan baru akan dilakukan pada 3-15 Januari 2022.

"Hal ini sesuai edaran Kemendikbud Nomor 29 Tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Belitung agar pada Natal dan Tahun Baru 2022 tidak ada yang berlibur," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung, Junaidi, Rabu (9/12/2021).

Selanjutnya, pembagian rapor semester gasal akan dilaksanakan pada 3 Januari 2022 mendatang.

Menurutnya, penundaan libur semester ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas para siswa dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Menunggu masa libur sekolah, kata dia, kegiatan selama di sekolah dikembalikan kepada masing-masing sekolah.

Bisa untuk memberikan materi pelajaran semester berikutnya atau melakukan kegiatan positif dalam pengembangan karakter siswa.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung MZ Hendra Caya juga menyampaikan bahwa tidak ada libur sekolah pada Desember 2021ini, sehingga aktivitas seperti pembagian rapor akan dilakukan pada Januari 2022 mendatang.

Hal tersebut juga telah dimuat dalam Surat Edaran Bupati Belitung Nomor 442.1/1476/II/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2020 dan Tahun Baru 2022.

"ASN, TNI, dan Polri dilarang cuti, kalau cuti sakit dan melahirkan tetap ada, tapi kalau cuti tahunan dengan tidak ada kepentingan mendesak maka tidak boleh," kata Hendra.

Ia juga mengatakan, pesta Tahun Baru juga ditiadakan. Sementara pada pesta pernikahan dibatasi hanya 50 persen saja.

"Acara seni budaya ditiadakan, kalau Gedung Nasional ditutup mulai 14 Desember-2 Januari. Kalau ibadah natal diperbolehkan, tapi dibatasi hanya setengah dari kapasitas gedung. Semuanya dalam rangka pengendalian Covid-19 karena kita tidak ingin ada gelombang tiga," tuturnya. (Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved