Perselingkuhan Bripka IS dan Wanita Muda Terbongkar, Video Adegan di Kamar Hotel jadi Bukti

Rekaman video Bripka IS dan In istri napi kasus narkoba jadi bukti. Kisah asmara akhirnya terkuak

Editor: Hendra
IST
Ilustrasi: Oknum polisi hamili wanita istri napi kasus narkoba 

POSBELITUNG.CO -- Oknum anggota polisi Bripka IS anggota Polres Lahat menghamili wanita muda berinisial IN (20) istri napi kasus narkoba.

Setelah diselidiki motif dibalik kasus perselingkuhan polisi beristri dengan wanita muda hingga hamil ini akhirnya terkuak.

Fakta perselingkuhan Bripka IS ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Supriadi.

Baca juga: Astaga, Siswi SMP di Bali Berhubungan Intim dengan 4 Pria Temannya, Ngaku Suka Dilayani Bergiliran

Bripka IS dituding telah merudapaksa IN istri narapidana kasus narkoba.

Akhirnya terbongkar, tenyata Bripka IS dan IN punya hubungan asmara alias berselingkuh.

Perselingkuhan ini membuat IN hingga hamil.

Supriadi mengatakan tak ada unsur paksaan atau rudapaksa yang dilakukan Bripka IS terhadap IN.

Ia kemudian membongkar bukti rekaman video saat keduanya tidur di sebuah hotel di Palembang.

Baca juga: Adegan Mesra Cupi Cupita dan Suami, Bintang Bagus Sampai Pejamkan Mata Hingga Sebut Puas Banget

Tampak IN saat itu membersihkan kuku Bripka IS yang tengah tidur di kasur.

"Dari rekaman ini terlihat bahwa keduanya ada hubungan spesial," ungkap Supriadi, dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/12/2021).

Selain itu, Supriadi juga mengatakan telah mendapatkan bukti lainnya.

Dalam rekaman suara di WhatsApp, kata Supriadi, IN sudah ditalak cerai oleh sang suami, FP.

Diduga IN kalut hingga akhirnya menjalin asmara dengan Bripka IS yang juga telah berkeluarga.

"Sehingga Bripka IS mau berpacaran dengan IN yang merupakan istri siri FP."

"Rasanya, kurang tepat jika FP melaporkan istrinya berzina, karena wanita ini sudah bercerai," tandasnya.

Baca juga: Wanita Tanpa Busana Tewas di Kamar Hotel di Belitung, Pelaku Kesal Salah Kamar, Harta Korban Disikat

Sumber: Suar.id
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved