Obat Kuat Sudah Bereaksi, Pria Tak Tahan Coba Paksa Setubuhi Adik Ipar, Ngamuk Nafsu Tak Tersalur

Pria tak tahan lagi setelah menelan obat kuat, istri belum pulang paksa adik ipar layani nafsu

Penulis: Hendra | Editor: Hendra
istimewa
Ilustrasi Siswi SMA dihamili kakak ipar 

POSBELITUNG.CO -- Pria berinsial KTM (27) tak kuat menahan nafsu birahinya.

Ia memaksa adik iparnya berinisial AS (18) untuk melayaninya.

Dikutip Posbelitung.co dari Kompas.com, awal mula kasus percobaan pemerkosaan ini bisa terungkap saat polisi mendapat laporan pada, Kamis (3/6/2021).

Baca juga: Wanita Tanpa Busana Tewas di Kamar Hotel di Belitung, Pelaku Kesal Salah Kamar, Harta Korban Disikat

Korban, kala itu tengah berada di rumah yang berada di Jalan Pajajaran, Pamulang, Tangerang Selatan sedang sendirian dan didatangi oleh pelaku.

Memanfaatkan kondisi rumah yang sepi, pelaku memaksa korban bersetubuh dengannya.

Namun gadis remaja itu menolak.

Ajakannya ditolak padahal pelaku kadung minum jamu kuat.

Ia pun mengamuk hingga mengeluarkan sebilah golok yang kemudian mengarahkannya ke leher korban.

Korban lantas berusaha sekuat tenaga memberontak dan berhasil kabur untuk meminta tolong pada warga setempat.

Siswi SMA Dihamili Kakak Ipar

Sementara itu di Serang, Banteng nasib pilu dialami oleh siswi SMA berinisial K (17).

Baca juga: Adegan Mesra Cupi Cupita dan Suami, Bintang Bagus Sampai Pejamkan Mata Hingga Sebut Puas Banget

Gadis remaja ini hamil setelah menjadi budak nafsu kakak iparnya sendiri.

Pelaku kakak ipanya D (49) teganya menjadikannya budak nafsu, hingga pelajar SMA ini harus menanggung malu.

Korban K dinodai pria paruh baya yang merupakan kakak iparnya berkali-kali hingga hamil.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea membenarkan kasus ini.

Pelaku, kata Maruli sudah diamankan pihak berwajib.

Adapun peristiwa ini terjadi pada April lalu.

Korban yang masih berstatus siswi SMA tinggal bersama istri D.

Dalam kasus ini, D telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kejadian bermula saat pelaku mengajak korban untuk berhubungan suami istri.

Baca juga: Kim Jong Un Bikin Kebijakan Aneh di Hari Kematian Ayahnya, Rakyat Dilarang Tertawa Selama 11 Hari

Ketika korban menolak, pelaku marah dan mengancam tidak akan memberikan uang jajan.

Korban, saat itu menangis dan masuk ke kamar dan dibuntuti D.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, dia masuk ke kamar korban dan mengajak melakukan hubungan suami-istri," katanya saat dikonfirmasi TribunBanten.com melalui pesan instan, Rabu (15/12/2201).

Kasus pemerkosaan itu membuat K hamil.

Baca juga: Doa Sebelum Berhubungan Intim Suami Istri, Benarkah Sunnah Rosul di Malam Jumat, Ini Penjelasannya

Kian mengejutkan yakni ketika kandungan korban berusia lima bulan, tersangka membawa sang adik ipar ke dukun di Bandung untuk menggugurkan.

"Korban sudah melahirkan bayi berusia 2 bulan dan dirawat di rumah aman P2TP2A Kota Serang," ucap Hutapea.

Ibu K yang tak terima atas perlakuan pelaku akhirnya membuat laporan ke polisi.

Kemudian polisi menangkap D di rumahnya di Kramatwatu, Kabupaten Serang, Senin (11/12/2021).

Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan (3), Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 64 KUHPidana.

Artikel ini telah ditayangkan oleh GridPop.ID (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved