Pemanfaatan Ruang di Kota Pangkalpinang, Molen: TI Ilegal Temuan Paling Menonjol

Kata Molem, rencana tindak lanjut hasil audit tata ruang ini menjadi syarat terbaru dalam penyelesaian Raperda RT/RW di Kota Pangkalpinang.

Penulis: Andini Dwi Hasanah |
bangka pos
Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen) menggelar rapat dan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Zoom Meeting di ruang rapat lantai dua kantor Wali Kota Pangkalpinang, Senin (20/12/2021). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Menindaklanjuti Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Kota Pangkalpinang, Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen) menggelar rapat dan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Zoom Meeting, Senin (20/12/2021) di ruang rapat lantai dua kantor Wali Kota Pangkalpinang.

Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) menyebut audiensi ini merupakan tindak lanjut dari hasil audit tata ruang tahun 2019 oleh Kementrian ATR/BPN.

Kata Molem, rencana tindak lanjut hasil audit tata ruang ini menjadi syarat terbaru dalam penyelesaian Raperda RT/RW di Kota Pangkalpinang.

Diakui Molen temuan paling menonjol itu pada permasalah penambangan timah ilegal di Kota Pangkalpinang.

"Untuk penambang timah ilegal sebetulnya sudah berulang kali kami bersama-sama dengan penegak hukum, penegak perda untuk menertibkan permasalahan tambang ilegal yang beroperasi di wilayah kami," ujar Molen.

Dia harap dalam persoalan paling menonjol ini, pemerintah pusat dapat ikut turun tangan dalam mengantisipasi masalah pertamabangan ilegal ini.

"Karena banyak aspek terkait yang tidak bisa kita berpikir hanya satu aspek saja. Kami di sini agak kebingungan saat di sini dinyatakan tidak boleh ada pertambangan, namun di sisi lain banyak masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan ini," sebutnya.

"Kami tertibkan masyarakat juga pengen makan, apalagi dikondisi sekarang timah yang lagi mahal, sementara penampungan timah itu sendiri ditampung oleh orang-orang dalam tanda kutip ilegal. Jadi kami sebagai kepala daerah bingung dalam mengambil kebijakan juga," tambahnya.

Menurutnya, setelah audiensi itu pihaknya akan membentuk tim untuk menindaklanjuti dari hasil audit tersebut.

"Auditnya sudah lama sudah 2015 sama 2019 baru sekarang kita tindaklanjuti, karena nanti kita akan ada PK RT/RW untuk 2022-2041 jadi kita harus terlebih dulu menyelesaikan hasil audit ini jadi setelah ini clear baru bisa kita ajukan itu," bebernya.

Molen mengatakan, pihaknya selalu melakukan penertiban untuk penmabang ilegal namun tetap saja membandel.

"Jadi pemerintah pusat minta sebutkan saja sudah ada upaya dari pemerintab daerah, sudah ditertibkan berulang-ulang. Makanya kita perlu bantuan turun rangan pusat langsung menangani terkait pertambangan ini sulaya kita terbantukan," jelasnya.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved