Buktinya Kuat, Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana Segera Diperiksa Polisi, Kasus Plintir Ucapan KSAD

Bukti dan jejak digital sudah kuar, Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana dilapor ke Polda Metro Jaya usai plintir ucapan KSAD Jendral Dudung Abdurachman

Editor: Hendra
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Habib Bahar bin Smith saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019) 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Habib Bahar bin Smith kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Bahar dilaporkan terkait dugaan ujaran kebencian yang menyinggung SARA.

Laporan tersebut tak hanya Bahar, dilaporkan juga atas kasus serupa yakni Eggi Sudjana.

Baca juga: Arwah Vanessa Angel Datang Lagi, Doddy Didesak Pindahkan Makam Putrinya, Jauhkan dari Bibi Suaminya

Keduanya dilaporkan karena diduga memelintir ucapkan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurachman soal ucapannya yang menyebut 'Tuhan Bukan Orang Arab' dalam sebuah podcast.

Laporan yang dilayangkan Ketua Cyber Indonesia, Husin Shahab itu dibuat pada 7 Desember 2021 dengan terlapor Eggi Sudjana dan Habib Bahar.

Sementara itu, laporan tanggal 17 Desember 2021 kembali dilaporkan Husin dengan terlapor Bahar Smith.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami terhadap dua laporan itu.

Hal itu dilakukan pihaknya untuk menentukan langkah penyelidikan selanjutnya.

"Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait kedua laporan tersebut. Ke depan kita pastikan akan berproses secara hukum yang berlaku," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (23/12/2021).

Baca juga: Pengantin Baru Lepas Busana, Siap Intim di Malam Pertama, Pria Tak Tergiur saat Tahu Sosok Mertuanya

Eks Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu menambahkan, dalam hal ini pihak pelapor yakin Husin Shihab turut menyertakan bukti kuat.

Melalui bukti dalam laporan yang dilayangkannya, polisi akan memeriksa bukti tersebut sebagai rekam jejak digital Bahar.

"Laporan yang diberikan oleh pelapor terhadap terlapor ini memiliki data, artinya memiliki bukti terkait dengan visualisasi atau rekam jejak digital. Tentunya kami akan agendakan untuk melanjutkan proses ini," kata Endra Zulpan.

Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana menjadi terlapor kasus dugaan ujaran kebencian.

Baca juga: Pemerintah akan Hapus Premium dan Pertalite, Ini Tahapan Sebelum Dilakukan Hingga Hanya ada Pertamax

Keduanya dilaporkan karena diduga memelintir ucapkan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurachman soal ucapannya yang menyebut 'Tuhan Bukan Orang Arab' dalam sebuah podcast.

Laporan terhadap keduanya teregister dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 7 Desember.

Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 14 dan 15 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Masih Dalami Laporan, Habib Bahar Bin Smith Bakal Segera Dipanggil Polisi

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved