Penumpang Penerbangan dari dan ke Belitung Bisa Pakai Hasil Tes Antigen saat Nataru

Saat Natal dan Tahun Baru (Nataru), Belitung masuk dalam wilayah yang menerapkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua.

Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: Novita
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, MZ Hendra Caya 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Saat Natal dan Tahun Baru (Nataru), Belitung masuk dalam wilayah yang menerapkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua.

Berdasarkan penerapan aturan tersebut, penumpang penerbangan dari dan ke Belitung bisa menggunakan hasil negatif tes antigen yang berlaku 1x24 jam. 

"Tadinya Belitung ditetapkan level tiga untuk Nataru, sekarang kembali level dua, sehingga pelaksanaan masyarakat menggunakan aturan PPKM level dua. Termasuk penerbangan bisa memakai antigen," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung MZ Hendra Caya, Jumat (24/12/2021). 

Aturan PPKM level dua saat Nataru tersebut, termuat dalam surat edaran (SE) Bupati Belitung Nomor 443.1/1588/II/2021 yang mengacu pada Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.

Aturan tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.

Hendra mengimbau agar masyarakat, meskipun ada kelonggaran dengan penerapan level dua ini, namun agar tetap menjaga protokol kesehatan karena yang datang akan makin ramai.

Apalagi diperkirakan jumlah wisatawan yang datang akan semakin ramai. 

"Kita bersyukur hotel full booking, rumah makan siap-siap, ini berkah tapi harus disikapi secara bijak agar bisa dilaksanakan dengan baik. Termasuk ketika merayakan Tahun Baru, semuanya harus bersiap," jelasnya. 

Pemberlakuan level dua ini memungkinkan untuk membuka tempat keramaian dengan tetap mengacu pada rekomendasi dari Satgas Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Belitung.

Termasuk tempat hiburan malam yang dimungkinkan beroperasi selama menaati aturan buka sampai pukul 22.00 WIB. 

"Kami mengharapkan masyarakat saling menjaga dengan kondisi sekarang jangan langsung euforia. Sama-sama mencegah agar Covid-19 varian Omicron ini jangan sampai masuk Belitung," lanjut Hendra. 

Sementara itu, mengenai cuti aparatur sipil negara (ASN), Hendra menyebut pihaknya sedang menunggu aturan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dengan demikian, sementara ini masih memakai aturan sebelumnya, yakni ASN tidak boleh cuti kecuali dalam kondisi mendesak seperti sakit. (Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved