Aksi Emak-Emak Tangkap Pecabul Anaknya, Polisi Suruh Tangkap Sendiri, DPR Tuding Polri Tak Responsif
Kalau mau cepat tangkap saja sendiri. Polisi suruh orang tua korban pencabulan tangkap sendiri pelaku supaya tak kabur jauh
POSBELITUNG.CO, JAKARTA, - Melapor ke polisi anaknya dicabuli, seorang ibu rumah tangga malah disuruh untuk menangkap sendiri pelakunya.
DN (34) ibu korban pencabulan mengatakan ia melaporkan kasus pelecehan seksual kepada anaknya ke Polres Metro Bekasi Kota.
Laporan tersebut dibuatnya pada 21 Desember 2021 lalu.
Baca juga: Nenek Luar Biasa, Hobi Berhubungan Intim sampai 28 Kali Sehari, Suka Brondong Nikahnya Belasan Kali
Permintaan DN kepada polisi untuk menangkap pelakunya malah mendapat respon yang mengecewakannya.
Ia disuruh oleh polisi untuk menangkap sendiri pelaku pencabulan terhadap anaknya.
Menurut DN, pelaku adalah A (35) yang merupakan tetangganya sendiri.
Sementara A yang mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi oleh DN mencoba untuk kabur ke Surabaya.
DN pun tak tinggal diam dan tak mau A kabur begitu saja.
DN yang mengetahui rencana A kabur pun memberitahukan ke polisi dan meminta petugas untuk segera melakukan penangkapan.
Baca juga: Mama Muda Disergap Satpam dari Belakang, Terpaksa jadi Pemuas Nafsu, Disetubuhi di Semak Kebun Sawit
Namun begitu kecewanya DN mendapat respon dari aparat kepolisian dari Polres Metro Bekasi.
Karena prosedur polisi menangkap pelaku yang bertele-tele akhirnya DN bertindak sendiri.
Dibantu anggota keluarganya, DN pun mengejar dan menangkap pelaku.
"Saya bilang (ke polisi) kalau pelakunya mau kabur ke Surabaya, tapi saat itu polisi tidak bisa bertindak karena alasan belum ada surat perintah penangkapan," kata DN, dikutip Kompas.com dari Tribun Jakarta, Senin (27/12/2021).
Petugas kepolisian saat itu justru menyuruh DN dan keluarga menangkap sendiri pelaku.
Ucapan polisi itu ternyata benar-benar dilakukan lantaran DN khawatir pelaku kabur.
"Dia (polisi) bilang saya yang harus disuruh nangkep sendiri, yaudah akhirnya saya sama adek saya sama sodara lapor ke Stasiun Bekasi buat nangkep pelaku," ucapnya.
Saat itu, pelaku nyaris kabur ke Surabaya dengan menggunakan kereta api.
Baca juga: Curi Motor Dinas Tetangga, Duda 27 Tahun di Belitung Diamankan Polisi saat Sedang Tidur
Beruntung, DN dan keluarga cepat bertindak mengamankan pelaku.
Pelaku pun diserahkan ke kepolisian.
DN berharap polisi bisa menjerat pelaku dengan hukuman maksimal.
"Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya, karena udah ngerusak anak saya, jangan sampai lepas lagi, saya minta keadilan, maksudnya jangan bertele-tele," ucapnya
"Jangan sampai kayak kemarin masa yang nangkep saya, bukan polisi. Seharusnya polisi dong bukan saya yang kejar-kejar nangkep pelaku, sampe dia mau kabur aja enggak peduli, enggak ada satupun polisi yang bantuin atau pendamping," sambung DN.
Modus Pelecehan
Adapun kasus pelecehan ini dilakukan dengan cara mengiming-imingin korban dengan sejumlah uang dan makanan.
Orangtua korban DN (34) mengatakan, aksi pencabulan terungkap setelah putrinya memberanikan diri bercerita atas perlakuan yang ia terima.
Pelaku lanjut DN, memang kerap mengumpulkan anak-anak di tempat tinggalnya.
Pelaku sehari-hari bekerja sebagai penjaga warung.
Baca juga: Dahsyatnya Kopi Campur Obat Kuat, Nafsu Pria Ini Naik Lalu Pingsan, Tak Sadar Kena Tipu PSK Online
"Dia (pelaku) memang sering ngumpulin anak-anak, saya engga pernah curiga karena tetangga sendiri," ucapnya.
Berdasarkan pengakuan korban, aksi pencabulan dilakukan dengan cara mengendong serta meraba dan memasukan jari ke bagian vital korban.
Selain itu, pelaku juga kerap mengiming-imingi korban untuk ditraktir makan kepiting dan kerang agar mau main ke rumahnya.
"Iya pelaku sering bilang nanti dikasih uang 2 ribu, sama dijanjiin beli kepiting sama kerang, terus setelah digituin ya nanti saya beliin kepiting sama kerang, awas jangan ngadu," terangnya.
Usai pengakuan anaknya tersebut, pihak orangtua korban langsung melapor ke Polres Metro Bekasi Kota.
Visum pada bagian kemaluan S juga sudah dilakukan sebagai alat bukti perkara.
"Ya dari hasil visum rumah sakit dan saya lihat hasil (dari foto) betul ada luka dikelamin anak saya atas apa yang dilakukan oleh pelaku," ujar DN.
Penjelasan Kapolres
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi beralasan, pihaknya tidak langsung melakukan penangkapan lantaran masih mengumpulkan alat bukti.
Ia menyebut pelaku mencoba kabur hanya jeda sehari setelah dilaporkan ke polisi.
"Jadi, pada saat kejadian itu hari Senin, kemudian dilaporkan. Laporan sudah diterima, kemudian kami melengkapi daripada laporan tersebut, visum dan lain-lain," kata Aloysius.
"Kemudian di hari berikutnya, pihak keluarga korban mendapatkan pelaku di Stasiun Bekasi.
Pelaku kemudian diamankan. Mungkin dari situ, dari pihak keluarga ada complaint. Tapi, sudah kami amankan semua sudah sesuai prosedur," tambahnya.
Aloysius memastikan, status pelaku kini sudah ditetapkan tersangka di tahan di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Tersangka tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Polisi Tidak Responsif
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengusulkan agar Polri mengembangkan instrumen pengukuran kinerja Polri berkaca dari maraknya kasus pembiaran oleh polisi saat menerima aduan warga.
Hal ini disampaikan Arsul merespons kasus seorang ibu di Bekasi yang disuruh polisi untuk menangkap sendiri pelaku pencabulan terhadap anaknya.
"Hemat saya, pimpinan Polri perlu mengembangkan instrumen pengukuran atau audit kinerja baik berbasis personal, kesatuan atau satker," kata Arsul saat dihubungi, Senin (27/12/2021).
Arsul berpandangan, maraknya pemberitaan soal kasus pembiaran oleh polisi menunjukkan bahwa polisi tidak responsif dalam menindaklanjuti laporan warga.
"Kini warga masyarakat punya tuntutan terhadap polisi untuk responsif dan bekerja cepat," ujar politikus PPP tersebut.
Sementara, di sisi lain, masih banyak polisi yang belum berubah pola kerjanya untuk menjadi polisi yang presisi sebagaimana visi Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, khususnya di unsur prediktif dan responsibilitas.
Menurut Arsul, instrumen pengukuran itu diperlukan untuk mengukur responsibilitas personel Polri.
"Ini juga bisa dipakai menilai apakah polisinya tidak responsif atau tuntutan kecepatan kerja dari warga yang berlebihan," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu Tangkap Pelaku Pencabulan karena Disuruh Polisi, Polri Diminta Kembangkan Audit Kinerja", dan Tribun Jakarta dengan judul: Polisi Cueki Laporan dan Suruh Tangkap Sendiri, Pelaku Pencabulan Anak di Bekasi Nyaris Kabur