Kasus Tambang Ilegal, Dua Terdakwa Divonis Berbeda, Tiga Ekscavator Disita
Terdakwa Ce Hiung alias Abu Sofyan alias Amek divonis satu tahun penjara denda 10 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara sesuai tuntutan JPU.
Penulis: Dede Suhendar |
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Perkara tambang ilegal di Dusun Air Buntar, Desa Membalong, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung yang diamankan Dit Tipidter Bareskrim Mabes Polri memasuki babak baru.
Dua terdakwa divonis berbeda oleh majelis hakim PN Tanjungpandan yang diketuai Himelda Sidabalok beserta hakim anggota Elisabeth Juliana dan Frans Lukas Sianipar pada Rabu (29/12/2021) sore.
Terdakwa Ce Hiung alias Abu Sofyan alias Amek divonis satu tahun penjara denda 10 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara sesuai tuntutan JPU.
Sementara itu, terdakwa Muhammad Soni alias Soni divonis 10 bulan penjara denda Rp10 juta subsidair dua bulan kurungan penjara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung yang menuntut terdakwa selama satu tahun penjara denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara.
"Memerintahkan kepada kedua terdakwa untuk tetap menjalani tahanan, membebankan biaya perkara kepada masing-masing terdakwa sebesar 5 ribu rupiah," ucap Hakim Ketua Himelda Sidabalok sembari mengetuk palu.
Majelis hakim juga menyatakan barang bukti berupa tiga unit Ekskavator merek Hitachi dan sembilan set mesin dompeng dalam berkas perkara terdakwa Ce Hiung alias Abu Sofyan alias Amek dirampas untuk negara.
Hal ini dikarenakan pemiliknya sudah mengetahui bahwa ekscavator tersebut digunakan oleh terdakwa Ce Hiung untuk melakukan tindakan kejahatan melakukan penambangan tanpa izin.
Barang bukti tiga unit ekskavator tersebut, dua diantaranya milik saksi Mukti dan sisanya diakui oleh saksi Eko.
Sedangkan barang bukti ekscavator perkara terdakwa Soni justru dikembalikan kepada saksi Lukas yang juga pernah hadir pada persidangan.
Sebab, hakim berpendapat satu unit ekskavator milik saksi lukas sebelumnya digunakan oleh saksi Toni untuk melakukan aktivitas pertambangan di IUP PT Timah.
Namun, tanpa sepengetahuan saksi Lukas, saksi Toni justru menyewakan kepada terdakwa Soni dengan biaya Rp500 ribu perjam untuk melakukan aktivitas penambangan tanpa izin.
Sedangkan barang bukti berupa tiga set mesin dompeng milik terdakwa Soni dirampas untuk negara.
Usai mendengarkan putusan dari Majelis Hakim, kedua terdakwa langsung menerima vonis. Sedangkan JPU Kejari Belitung Tri Agung Santoso menyatakan Pikir-pikir selama tujuh hari.
(posbelitung.co/dede s)
