TAG
Himelda Sidabalok
-
Terdakwa Ce Hiung alias Abu Sofyan alias Amek divonis satu tahun penjara denda 10 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara sesuai tuntutan JPU.
Rabu, 29 Desember 2021
-
Majelis hakim PN Tanjungpandan menjatuhkan vonis pidana penjara satu tahun dan denda Rp500 juta kepada Yohanes Viktor pada Selasa (2/11/2021) lalu.
Kamis, 4 November 2021
-
JPU Tri Agung Wibowo menuntut terdakwa 10 tahun penjara, denda Rp800 juta subsidair dua bulan penjara.
Kamis, 10 Juni 2021
-
Majelis hakim PN Tanjungpandan menjatuhkan vonis kurungan lima bulan 15 hari kepada dua janda terdakwa perkara pemalsuan surat pada Rabu (17/3/2021).
Rabu, 17 Maret 2021
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved