IRT Teriak Kesakitan, Disirami Bensin Gegara Tak Diberi Uang, Suami Kesal Bakar Hidup-Hidup Istrinya
Suami tega membakar hidup-hidup istrinya yang sedang memasak didapur hanya karena tak diberikan uang belanja sayuran
POSBELITUNG.CO, MUSI RAWAS - Seorang ibu rumah tangga bernama Fatimah (50) lari keluar rumah berteriak kesakitan dan meminta tolong.
Tubuhnya disirami dengan bensin lalu dibakar oleh suaminya Ahmad Riyanto (35), Selasa (18/1/2022).
Pelaku tega membakar istrinya hanya karena tak diberikan uang belanja sayuran.
Karena kesal dengan ucapan istrinya, pelaku pun tega membakar istrinya hidup-hidup.
Baca juga: Suami Syok Istri Berzina di Kios Toko, Tak Malu ASN Digrebek Selingkuh, Ngaku Salah Kini Dipenjara
Tak lama usai kejadian Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Rawas Sumatera Selatan langsung membekuk pelaku.
Riyanto ditetapkan sebagai pelaku tunggal atas kasus penganiayaan Fatimah istrinya.
Korban ini mengalami luka bakar serius dan menjalani perawatan di rumah sakit setempat.
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono mengatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik motif Riyanto membakar Fatimah karena kesal korban meminta uang belanja untuk membeli sayur.
Pelaku sebelumnya mengaku sudah memberikan sejumlah uang kepada korban.
“Korban menyakan uang belanja sayur kepada pelaku, kemudian pelaku mengatakan uangnya sudah dikasih sehingga terjadilah cekcok mulut dan pelaku langsung mengancam akan membakar istrinya,”kata Gusti, Jumat (21/1/2022).
Baca juga: Pria Sakit Hati Parangi Teman, Keterlaluan Membantu Mau Merebut Istrinya, Di Depannya Bilang Cinta
Kesal dengan ucapan korban, Riyanto lalu pergi untuk membeli Pertalite eceran tak jauh dari rumah dan membawanya dengan menggunakan kantong plastik.
Fatimah yang saat itu sedang memasak di dapur pun langsung disiram menggunakan Pertalite hingga api menyambar dengan cepat.
“Korban langsung keluar rumah dan minta tolong, kondisi korban saat ini masih dirawat dan belum bisa dimintai keterangan,”ujarnya.
Atas perbuatanya, Riyanto pun dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman penjara selama lima tahun.
Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan bernama Fatimah (49) di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, harus dibawa ke rumah sakit lantaran mengalami luka bakar serius di sekujur tubuhnya.