5 Daerah di Babel Naik ke Level 3 PPKM, Termasuk Belitung dan Beltim, Bakal Ada Sejumlah Pembatasan

Oleh sebab itu, penerapannya baru akan dilaksanakan hari ini. Sejumlah daerah diminta untuk mematuhi sejumlah aturan dalam Inmendagri tersebut.

Penulis: Riki Pratama | Editor: Novita
Bangkapos.com/Riki Pratama
Sekretaris Percepatan Penanganan Satgas Covid-19 Babel, Mikron Antariksa 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Status lima daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung naik ke level 3 dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri bernomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1.

Kelima daerah tersebut yakni Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Belitung Timur, dan Kota Pangkalpinang.

Sedangkan Kabupaten Bangka Selatan dan Kabupaten Bangka Barat, masuk kategori PPKM level 1.

Terkait Instruksi Mendagri tersebut, pemerintah daerah diminta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan, untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sukawesi, Maluku dan Papua.

Sekretaris Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Babel, Mikron Antariksa, mengemukakan, Instruksi Mendagri tersebut disampaikan pada Senin (14/2/2022) malam tadi.

Oleh sebab itu, penerapannya baru akan dilaksanakan hari ini. Sejumlah daerah diminta untuk mematuhi sejumlah aturan dalam Inmendagri tersebut.

"Memang kita masih melaksanakan aturan di level dua. Tetapi, semalam kita terima Inmendagri bahwa lima daerah kita naik level dari dua ketiga,"kata Mikron kepada wartawan Selasa (15/2/2022).

"Dengan perubahan level itu, ada sejumlah pembatasan yang harus dipatuhi lima daerah tersebut. Seperti PTM  (Pembelajaran Tatap Muka) terbatas dalam hal ini 50 persen, WFH (Work From Home) perkantoran 50 persen, kegiatan agama 50 persen dan seminar untuk sementara ditiadakan. Memang belum diterapkan lima daerah itu. Kita harapkan, setelah Inmendagri ini turun, lima daerah harus menjalani aturannya," terangnya.

Mikron berharap Inmendagri dipatui oleh lima daerah tersebut. Untuk itu, satgas di kabupaten/kota diminta melakukan pengawasan terhadap ketentuannya, apakah sudah dipatuhi pemerintah daerah atau belum.

"Mau tidak mau, aturan ini harus dipatuhi pemerintah daerah. Kita juga akan berkirim surat ke satuan pendidikan agar PTM kembaili dilaksanakan 50 persen atau secara daring," tegasnya.

Sementara, Wakapolda Bangka Belitung (Babel), Brigjen (Pol) Umardani, mengatakan dengan, adanya aturan terbaru Inmendagri ini, Polri akan melakukan upaya sosialisasi terlebih dulu sebelum melakukan tindakan.

"Inmendagri yang terbaru kita memang tadinya level 2, sekarang ada 2 kabupaten level 1 Bangka Selatan dan Bangka Barat, selebihnya level 3. Di sana sudah dijelaskan harus dilaksanakan pengetatatan atau PPKM secara mikro terutama level tiga," kata Umardani.

Umardani menegaskan aturan ini harus dijalankan, terutama melakukan pembatasan sejumlah tempat keramaian.

"Jadi harus ada pembatasan kegiatan masyarakat, seperti di rumah makan, restoran, mal, kafe itu 50 persen pengunjungnya dan jam operasional sampai pukul 21.00 WIB," jelasnya.

Setelah aturan tersebut turun, imbuhnya, pemerintah daerah bersama Polri akan berusaha menyosialisasikan aturan tersebut ke masyarakat sebelum dilakukan tindakan.

"Semenjak dikeluarkan, kita sudah sosialisasikan ke masyarakat terlebih dahulu. Nanti step berikutnya berikan teguran. Kalau masih bandel, baru berikan penindakan ke masyarakat," tegasnya. (Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved